spot_img

JAKOR Sumsel Desak Pemkab OKI Buka Tender Gedung Cathlab RSUD Kayuagung

JAKOR Sumsel mendesak Pemkab OKI membuka seluruh dokumen evaluasi tender Gedung Cathlab RSUD Kayuagung demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan

OKI, Rabu(29/7/2026) Sentral Media – Ratusan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (27/7/2026). Massa mendesak Pemerintah Kabupaten OKI membuka secara transparan proses tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung.

Massa menilai proses tender tersebut masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah menjelaskan seluruh tahapan evaluasi kepada publik.

Aksi ini bermula dari hasil investigasi internal JAKOR Sumatera Selatan. Hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses pemilihan penyedia jasa oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten OKI.

Selain itu, JAKOR menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JAKOR Soroti Tender Gedung Cathlab RSUD Kayuagung

Koordinator Aksi JAKOR Sumatera Selatan, Fadrianto, SH, mempertanyakan penetapan CV Dharma Niaga sebagai pemenang tender pembangunan Gedung Cathlab RSUD Kayuagung dengan nilai penawaran Rp2.052.182.742,98.

Menurut Fadrianto, terdapat tiga perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, yaitu:

  • PT Melby Sriwijaya Teknik sebesar Rp1.939.863.349,13.
  • CV Duarte Berkarya sebesar Rp2.015.617.375,04.
  • CV Aiswa sebesar Rp2.026.251.036,83.

Dengan demikian, selisih antara penawaran CV Dharma Niaga dan penawar terendah mencapai sekitar Rp112,32 juta.

“Hasil investigasi dan informasi yang kami peroleh mengarah pada dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kami menilai proses tender yang memenangkan CV Dharma Niaga perlu diperiksa karena diduga berlangsung tidak sehat dan tidak selektif,” kata Fadrianto saat menyampaikan orasi.

JAKOR Desak Pemerintah Buka Dokumen Evaluasi Tender

Lebih lanjut, Fadrianto mengungkapkan bahwa tiga perusahaan dengan nilai penawaran lebih rendah tidak lolos evaluasi teknis berdasarkan informasi yang diterima JAKOR.

Baca Juga:  Pemkab Batu Bara Salurkan Insentif bagi 859 Penerima

Selain itu, JAKOR memperoleh informasi bahwa ketiga peserta tersebut juga tidak mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi.

“Karena itu, kami mempertanyakan dasar pengguguran peserta dan proses evaluasinya. Semua dokumen evaluasi harus dibuka agar publik mengetahui apakah prosesnya benar-benar sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga penawaran terendah tidak otomatis memenangkan tender. Pemerintah juga mempertimbangkan syarat administrasi, kualifikasi, dan evaluasi teknis dalam menentukan pemenang.

Meskipun demikian, JAKOR tetap meminta pemerintah membuka dokumen evaluasi. Langkah itu penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Massa Desak Evaluasi Tender dan Pemeriksaan Pejabat Terkait

Selain meminta evaluasi hasil tender, massa juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan apabila aparat menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Di sisi lain, JAKOR meminta Bupati OKI memeriksa pejabat terkait apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati OKI. Namun, mereka tidak berhasil menemui kepala daerah.

Selanjutnya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Man Winardi, menerima aspirasi massa dan berdialog dengan perwakilan demonstran.

Setelah menyampaikan tuntutannya, massa membubarkan diri secara tertib.

“Kami meminta Bupati OKI menjelaskan secara terbuka proses tender Cathlab ini. Jika seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, silakan buka dokumennya kepada publik. Namun, apabila terdapat pelanggaran, pemerintah harus mengevaluasi tender tersebut dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan,” tutup Fadrianto.

Sampai redaksi menerbitkan berita ini, UKPBJ Kabupaten OKI maupun Pemerintah Kabupaten OKI belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan yang disampaikan massa aksi.

Baca Juga:  Pemkab Pesisir Barat Tetapkan Lima Prioritas APBD 2027

Redaksi Sentral Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : M. Nor

Editor : Sentral Media

 

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER