Jakarta, Sentralmedia.id – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, S.H., M.H. mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani berbagai persoalan pertanahan yang dinilai semakin kompleks dan melibatkan berbagai pihak.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026), Prof. Sutan menilai pembentukan Satgas Pertanahan menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sudah saatnya pemerintah membentuk Satgas khusus yang fokus menangani berbagai kasus pertanahan di Indonesia. Persoalan ini sudah sangat mendesak dan membutuhkan penanganan yang terintegrasi,” ujar Prof. Sutan.
Menurutnya, berbagai sengketa pertanahan yang terjadi di sejumlah daerah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat investasi, pembangunan, dan mencederai rasa keadilan.
Prof. Sutan mengatakan masyarakat kini mengharapkan langkah nyata dari pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Rakyat membutuhkan kepastian hukum. Setiap laporan dugaan pelanggaran di bidang pertanahan harus diproses secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya dugaan praktik mafia tanah di sejumlah wilayah yang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diusut secara objektif berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui proses hukum yang berlaku.
Selain mengusulkan pembentukan Satgas Pertanahan, Prof. Sutan mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar penanganan sengketa tanah dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tetapi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap warga negara,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat menjadikan persoalan pertanahan sebagai salah satu prioritas nasional mengingat dampaknya yang luas terhadap kepastian hukum, iklim investasi, serta kesejahteraan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Prof. Sutan menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pertanahan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.(Red)
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.





