spot_img

Patrick Meo Jawa Disorot Terkait Dugaan Laporan Hukum di Nagekeo

Patrick Meo Jawa Kembali Jadi Sorotan Publik Nagekeo

MBAY, Sentral Media – Nama Patrick Meo Jawa kembali menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Nagekeo. Hal itu terjadi setelah Marionita bersama kuasa hukumnya, Hendrikus Dhenga, S.H., berencana melaporkan dugaan sejumlah persoalan hukum ke Polres Nagekeo.

Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat turut memberikan pandangan terkait aktivitas Patrick Meo Jawa. Mereka meminta semua pihak mengutamakan proses hukum serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Patrick Meo Jawa Kembali Jadi Sorotan Publik Nagekeo

Patrisius Seo, Ketua Suku Nataia yang akrab disapa Om Patris, mengaku sudah lama mengenal Patrick Meo Jawa. Menurutnya, ia pernah memberikan nasihat kepada Patrick agar menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan dan etika profesi.

Selain itu, Patris mengingatkan bahwa seorang jurnalis perlu melakukan konfirmasi sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat. Langkah tersebut penting agar berita tetap berimbang dan tidak merugikan pihak lain.

“Dia dulu pernah datang dan meminta maaf kepada saya. Sebagai tokoh masyarakat, saya memaafkan. Saya juga mengingatkan agar tidak menulis sesuatu yang menyerang nama baik orang tanpa dasar. Tulisan harus mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Patris.

Karena itu, Patris berharap setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Saya berharap semua pihak menempuh jalur yang benar dan mengedepankan hukum. Jangan ada tindakan yang memperkeruh keadaan,” katanya.

Marionita Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Marionita mengaku telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum mengambil langkah hukum. Ia menduga ada pihak yang menggunakan identitas pribadi dan dokumen atas namanya tanpa persetujuan.

“Saya sudah berkonsultasi dengan pengacara. Dari penjelasan yang saya terima, ada dugaan penggunaan data pribadi dan dokumen atas nama saya tanpa izin. Karena itu saya memilih proses hukum agar persoalan ini diperiksa secara objektif,” ujar Marionita.

Baca Juga:  Remas Tonggurambang Gelar Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah

Selanjutnya, kuasa hukum Marionita, Hendrikus Dhenga, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan penggunaan identitas kliennya dalam sebuah dokumen yang berkaitan dengan laporan kepada institusi kepolisian.

Hendrikus mengatakan kliennya merasa tidak pernah memberikan persetujuan maupun menandatangani dokumen tersebut.

“Klien kami merasa identitasnya digunakan tanpa persetujuan. Jika dugaan tersebut terbukti, tentu perlu ada penanganan sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Hendrikus.

Lebih lanjut, Hendrikus menyampaikan bahwa timnya masih mempelajari sejumlah aturan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Publik Menunggu Proses Hukum

Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah Polres Nagekeo terkait rencana laporan tersebut. Dengan demikian, proses hukum yang profesional dan objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Di sisi lain, semua pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, seluruh proses perlu berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi/Editor : Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER