Sentralmedia.id, Asahan – Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat Desa Teluk Dalam dengan pihak PT Padasa Enam Utama terkait sengketa kepemilikan lahan yang saat ini menjadi perhatian publik.
Mediasi dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Teluk Dalam pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini merupakan langkah pemerintah kecamatan dalam menjembatani konflik antara warga dan pihak perusahaan agar dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Teluk Dalam Zulpahmi, Sekretaris Kecamatan, unsur Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Desa Teluk Dalam, masyarakat pemilik lahan, serta perwakilan dari pihak perusahaan. Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Dalam arahannya, Camat Teluk Dalam menegaskan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan terkait dasar hukum atas klaim lahan yang disengketakan. Ia meminta agar pihak perusahaan dapat menunjukkan dokumen resmi Hak Guna Usaha (HGU) kepada pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Selain itu, Camat juga menekankan agar perusahaan tidak hanya memperlihatkan peta kerja, tetapi juga menunjukkan secara rinci batas-batas wilayah HGU yang dimiliki. Hal ini dinilai penting guna menghindari kesalahpahaman serta potensi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Lebih lanjut, Camat Teluk Dalam juga meminta perwakilan perusahaan, yakni Dasrial selaku asisten pengamanan, untuk segera merespons surat balasan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Desa Teluk Dalam. Surat tersebut berkaitan dengan pembangunan tanggul oleh perusahaan yang diduga telah memasuki area lahan milik masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurvi Lubis menyampaikan bahwa masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan telah memiliki dokumen yang sah dan diakui secara hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh lahan milik warga yang bersengketa telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
Menurutnya, dokumen yang dimiliki masyarakat bervariasi, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh camat hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kepemilikan paling kuat secara hukum. Hingga saat ini, terdapat sebanyak 42 berkas kepemilikan tanah milik warga yang telah dilaporkan dan diverifikasi oleh pemerintah desa.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen legalitas HGU kepada pemerintah desa sebagai dasar klaim atas lahan tersebut. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama belum terselesaikannya sengketa yang terjadi.
Melalui mediasi ini, pemerintah kecamatan berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan menyelesaikan permasalahan secara damai. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini agar berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

