spot_img

Polisi Tangkap Operator Judi Online Kelola Tiga Situs di Jakarta

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang operator judi online berinisial ZF (24) yang mengelola tiga situs dari kediamannya di wilayah Jakarta Pusat.

JAKARTA, Rabu (29/7/2026) Sentral Media – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang operator judi online berinisial ZF (24). Polisi menduga tersangka mengelola tiga situs judi online dari kediamannya di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengatakan ZF menjalankan aktivitas operasional situs judi online menggunakan telepon genggam.

Menurut Aris, tersangka bertugas mengelola sistem operasional tiga situs judi online sekaligus melakukan promosi untuk menarik pemain.

Operator Judi Online Kelola Tiga Situs dari Jakarta

“Modus operandi tersangka adalah menjalankan operasional sebagai pengelola situs judi online, yakni mengelola tiga situs melalui telepon seluler,” ujar Aris saat memberikan keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (20/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa dua unit telepon genggam, tangkapan layar situs judi online, rekening, serta bukti transaksi.

Selain mengelola situs, ZF juga melakukan promosi untuk meningkatkan jumlah pemain. Polisi menyebut tersangka membeli sejumlah nomor WhatsApp melalui media sosial.

Setelah itu, tersangka mengirimkan pesan secara massal atau WhatsApp blasting yang berisi ajakan bermain judi online.

“Selanjutnya, tersangka menyebarkan pesan ke nomor-nomor tersebut yang berisi ajakan untuk bermain judi online dari ketiga situs tersebut,” jelas Aris.

Keuntungan Operator Judi Online Capai Ratusan Juta Rupiah

Polisi menyebut ZF memperoleh keuntungan dari aktivitas judi online melalui setoran pemain. Keuntungan tersebut berasal dari nilai deposit maupun persentase tertentu dari transaksi pemain.

Hingga kini, polisi masih menghitung total keuntungan yang diperoleh tersangka. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap rekening milik ZF, nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah sejak tahun 2024.

“Untuk total keuntungan masih dalam proses pendataan karena hasil dari PPATK belum kami terima. Namun, berdasarkan transaksi pada rekening tersangka, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” kata Aris.

Baca Juga:  Modus Penipuan Undian Catut Nama Dedy Mulyadi

Berdasarkan hasil penyelidikan, ZF mulai menjalankan aktivitas sebagai operator judi online sejak tahun 2020. Ia sempat berhenti, kemudian kembali beroperasi pada 2022 dan aktif hingga akhirnya ditangkap pada 2026.

Saat melakukan penangkapan di Jakarta Pusat, polisi juga menemukan uang tunai sekitar Rp5 juta dari tangan tersangka.

Polisi Kembangkan Jaringan Judi Online

Selain menangkap ZF, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Penyidik menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online tersebut.

AKBP Aris Wibowo menyebut pihaknya menemukan keterkaitan antara ZF dengan seorang buronan berinisial KZ.

“Kami menduga terdapat tersangka lain yang berkaitan dengan pelaku yang telah kami tangkap, yaitu seorang buronan berinisial KZ. Kami masih melakukan pengembangan karena kami meyakini tersangka tidak bekerja sendiri,” tuturnya.

Polisi memastikan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.

Ancaman Hukuman Operator Judi Online

Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui penindakan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang semakin berkembang dan merugikan masyarakat.

Penulis : Sentral Media
Editor : Sentral Media

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER