Mbay, Sentralmedia.id – Ibu-ibu Warga Desa Tonggurambang, Kabupaten Nagekeo, mendatangi Markas Batalyon 834 TP/Waka Meze. Kedatangan mereka mengembalikan sejumlah patok batas area antar lahan Batalyon dan lahan tambak garam produktif milik warga desa Tonggurambang yang diduga pemasangan patok batas dilakukan sepihak dan melampau batas tanah ulayat milik warga masyarakat setempat, Kamis (11/6/2026).
Patok Batas yang diserahkan ke Markas Batalyon 834 TP/Waka Meze oleh puluhan perempuan warga Desa Tonggurambang, bentuk pengaduan warga sebagai pemilik lahan tambak garam yang merasa dirugikan sepihak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menanggapi hal tersebut, anggota Batalyon 834 TP/Waka Meze menyambut dengan baik kehadiran warga yang menyerahkan patok batas serta menyampaikan permintaan untuk tinjau ulang batas antar lahan Batalyon dan lahan tambak garam milik warga yang merupakan tanah ulayat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pengembalian patok batas berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Patok batas tersebut diterima langsung oleh perwakilan anggota Batalyon 834 TP/Waka Meze.
Dalam dialog singkat, Karolina Sowan mewakili warga menjelaskan maksud kedatangan mereka. “Hari ini kami datang untuk mengembalikan patok batas yang dipasang di area lahan kami, yakni tanah ulayat Mbay Dhawe. Wilayah tersebut merupakan lahan yang selama ini dikelola masyarakat dan bukan tanah yang tidak memiliki pemilik,” ujar Karolina.
Menurut Karolina, “Patok Batas tersebut diduga sengaja dipasang oleh oknum anggota Markas Batalyon 834 TP/Waka Meze pada hari Rabu 10 Juni 2026. Di sisi utara jalan Desa merupakan area lahan tambak garam yang selama ini dikelola oleh warga Desa Tonggurambang. Setiap kebijakan atau aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan sebaiknya dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat setempat guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari”, tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Batalyon 834 TP/Waka Meze belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan pemasangan patok maupun tanggapan atas aksi pengembalian patok yang dilakukan warga.
Masyarakat Desa Tonggurambang berharap lahan yang selama ini menjadi bagian dari wilayah ulayat Mbay-Dhawe dan dimanfaatkan sebagai tambak garam dapat tetap dihormati keberadaan serta hak pengelolaannya oleh masyarakat setempat.
Warga juga berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan status dan pemanfaatan lahan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mengedepankan musyawarah, serta menghormati hak-hak masyarakat adat guna menjaga keharmonisan dan menghindari terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.





