JAKARTA, SENTRAL MEDIA – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti perkara hukum yang melibatkan Said Muchtar di Aceh. Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengkaji perkara tersebut secara objektif.
Sutan Nasomal berharap Presiden Republik Indonesia memberi perhatian terhadap kasus itu. Ia juga meminta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menelaah proses hukum serta putusan dalam perkara Said Muchtar.
“Yang terhormat Bapak Presiden, kami berharap Kejaksaan Agung bersama Mahkamah Agung dapat menelaah kembali perkara yang telah diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Masyarakat perlu melihat bahwa hukum di Indonesia masih mampu menghadirkan keadilan,” ujar Sutan Nasomal.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) itu menyampaikan pandangannya pada 4 Oktober 2026. Ia berbicara melalui sambungan telepon dari kantor pusat PAMID di kawasan Cijantung, Jakarta.
Soroti Putusan Pengadilan
Sutan Nasomal menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Said Muchtar. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengurangi hukuman tersebut menjadi satu tahun penjara. Pengadilan juga menetapkan denda sebesar Rp100 juta.
Menurut Sutan Nasomal, Said Muchtar masih menganggap hukuman tersebut berat. Ia mengaitkan persoalan itu dengan dugaan penebangan 14 pohon.
Sutan Nasomal mengatakan orang lain melakukan penebangan tersebut tanpa sengaja. Menurutnya, Said Muchtar tidak memerintahkan penebangan tersebut.
Ia juga merujuk surat pernyataan dari tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026. Menurut Sutan Nasomal, pihaknya mengajukan surat tersebut sebagai novum atau bukti baru dalam upaya hukum kepada Mahkamah Agung.
Pertanyakan Penerapan Hukum Kehutanan
Sutan Nasomal juga menyoroti penerapan ketentuan hukum kehutanan dalam perkara tersebut. Ia meminta aparat melihat status lahan secara cermat.
Menurut keterangan yang ia terima, lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Sutan Nasomal menilai status lahan menjadi salah satu hal penting dalam perkara tersebut.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia juga menyebut perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan aturan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Penerapan hukum harus melihat status kawasan dan ketentuan yang berlaku. Jika lokasi tersebut merupakan APL, aparat perlu mengkaji kembali dasar penerapan ketentuan pidananya,” kata Sutan Nasomal.
Ia menilai aparat perlu membedakan kawasan hutan dengan APL. Menurutnya, perbedaan status kawasan dapat memengaruhi penerapan aturan hukum.
Jelaskan Status Lahan
Sutan Nasomal mengatakan lahan yang dikelola Said Muchtar bukan lahan ilegal. Ia menyebut lahan tersebut memiliki dasar pemberian dari pemerintah.
Menurut keterangannya, pemerintah memberikan lahan tersebut kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, tahanan politik, narapidana politik, dan masyarakat yang terdampak konflik.
Sutan Nasomal mengaitkan pemberian lahan tersebut dengan Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005. Ia juga merujuk ketentuan yang mengatur hak atas lahan bagi masyarakat yang terdampak konflik.
Ia menyebut Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memberikan lahan berstatus APL melalui Surat Keputusan Nomor 500/166/17/2023. Surat tersebut mencantumkan luas lahan sekitar 400 hektare.
Menurut Sutan Nasomal, pengelola tetap harus memenuhi persyaratan pemerintah sebelum melakukan penebangan. Ia mengatakan pihak terkait telah mengurus sejumlah dokumen dan kewajiban administrasi.
“Seluruh persyaratan yang pemerintah tetapkan telah kami penuhi. Termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Dana Reboisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengurusan legalitas bertujuan menjaga tertib administrasi. Langkah tersebut juga bertujuan membantu masyarakat menyiapkan lahan pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk meningkatkan perekonomian.
Minta Penegakan Hukum Berlaku Adil
Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap warga negara wajib menaati hukum. Namun, ia juga meminta aparat memberikan perlakuan hukum yang adil kepada seluruh warga.
“Sebagai warga negara, kita wajib mematuhi hukum. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan penegakan hukum yang adil,” katanya.
Ia kembali menyoroti status kawasan dalam perkara Said Muchtar. Menurutnya, aparat perlu menghubungkan pasal yang didakwakan dengan lokasi kejadian.
Sutan Nasomal juga menyebut dugaan penebangan 14 pohon. Ia mengatakan penebangan tersebut terjadi tanpa kesengajaan berdasarkan informasi yang ia terima.
Ia menambahkan bahwa kayu tersebut masih berada di lokasi dan belum mengalami pengolahan.
Soroti Dugaan Ketidaksetaraan Penegakan Hukum
Selain perkara Said Muchtar, Sutan Nasomal juga menyinggung laporan mengenai dugaan penebangan di kawasan hutan.
Menurutnya, Said Muchtar telah menyampaikan informasi tersebut kepada penyidik. Informasi itu berkaitan dengan dugaan penebangan di kawasan hutan lindung dan kawasan produksi tanpa izin.
Sutan Nasomal mengatakan pihaknya belum melihat tindak lanjut yang sesuai dengan harapan terhadap laporan tersebut.
Ia menyebut Said Muchtar telah mengirim surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR RI. Surat tersebut meminta perhatian terhadap dugaan ketidaksetaraan dalam penegakan hukum di Gayo Lues.
“Penegakan hukum harus berlaku secara adil. Aparat perlu memeriksa setiap laporan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” ujar Sutan Nasomal.
Ia berharap aparat tidak membedakan pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti.
Minta Pemerintah Beri Perhatian
Said Muchtar melalui pendapat hukum yang disampaikan Sutan Nasomal berharap pemerintah memberi perhatian terhadap perkara tersebut.
Sutan Nasomal meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melihat perkara secara menyeluruh. Ia juga meminta aparat mempertimbangkan dokumen, bukti, status lahan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap negara dan Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Pemerintah perlu memastikan proses hukum berjalan secara objektif demi rasa keadilan bagi setiap warga negara,” tutup Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari Prof. Dr. Sutan Nasomal terkait perkara Said Muchtar. Proses hukum dan penilaian terhadap perkara tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi/Editor : Sadarudin P.M





