JAKARTA, Senin(10/8/2026) Sentralmedia.Id – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., S.H., M.H., mendorong penguatan pendidikan dan pembekalan bagi calon advokat muda melalui program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum.
Program tersebut PAMID siapkan sebagai wadah pendidikan dan peningkatan kompetensi di bidang hukum. Selain itu, Rumah Hukum membuka ruang pembekalan bagi masyarakat yang ingin memahami profesi advokat, pengacara, paralegal, serta pendampingan hukum.
Prof. Sutan Nasomal menilai penguatan sumber daya manusia di bidang hukum membutuhkan pendidikan yang tidak hanya memberikan pemahaman teori. Menurutnya, pendidikan juga harus membekali peserta dengan keterampilan yang dapat mereka terapkan dalam praktik.
Bagi Prof. Sutan, keberadaan advokat muda yang memiliki kompetensi dan integritas menjadi bagian penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan serta pendampingan hukum.
“Pendidikan hukum tidak hanya berbicara mengenai pengetahuan, tetapi juga bagaimana membentuk sumber daya manusia yang memahami hukum, memiliki kompetensi, dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat,” demikian pokok gagasan yang disampaikan dalam materi program PAMID.
PAMID Siapkan Program Pendidikan Advokat Muda
Melalui Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum, PAMID mencantumkan sejumlah program pendidikan yang berkaitan dengan bidang hukum.
Program tersebut antara lain pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat pengacara, serta pendidikan paralegal.
Dengan program tersebut, masyarakat dapat memperoleh pembekalan mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan profesi dan pendampingan hukum.
Selain itu, PAMID membuka kesempatan bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia untuk mengikuti program tersebut.
Dalam materi publikasi program, penyelenggara mencantumkan kuota terbatas sebanyak 150 peserta.
Pencantuman kuota tersebut menjadi bagian dari informasi program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum yang diperkenalkan PAMID kepada masyarakat.
Pendidikan Hukum Berjalan Bersama Literasi
Program Rumah Hukum tidak hanya mencantumkan pendidikan advokat dan paralegal.
PAMID juga mencantumkan sejumlah program pendukung, antara lain Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang putus sekolah, serta kegiatan jurnalistik.
Program pendidikan kesetaraan yang tercantum dalam materi meliputi jenjang SD/MI, SMP, SMA/MA, dan PAUD.
Selain itu, materi tersebut juga mencantumkan program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pengembangan pendidikan hukum perlu berjalan berdampingan dengan peningkatan literasi masyarakat.
Karena itu, program pendidikan dan literasi menjadi bagian dari kegiatan yang diperkenalkan melalui Rumah Hukum.
Pendekatan tersebut memperluas cakupan program. Rumah Hukum tidak hanya memberikan perhatian pada pendidikan profesi hukum, tetapi juga mencantumkan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan masyarakat dan literasi.
Sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum
Dalam materi program, PAMID juga mencantumkan sinergi dengan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga.
Klinik tersebut memberikan informasi mengenai pendampingan dan bantuan hukum untuk sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat.
Persoalan tersebut antara lain sengketa waris, persoalan perburuhan sipil, masalah yang berkaitan dengan Polri dan TNI, kecelakaan, penipuan dan penggelapan, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, materi tersebut mencantumkan persoalan perceraian, perkawinan, perizinan, perusahaan, serta perkara pidana dan perdata.
Dengan keberadaan layanan tersebut, PAMID mencantumkan upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pendampingan hukum.
Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum membutuhkan informasi yang dapat membantu mereka memahami persoalan yang dihadapi. Karena itu, keberadaan pendidikan dan layanan pendampingan menjadi bagian yang saling berkaitan.
Pendidikan dan Pendampingan Saling Melengkapi
Prof. Sutan Nasomal menilai pendidikan dan layanan bantuan hukum perlu berjalan beriringan.
Menurutnya, pendidikan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang memahami hukum. Sementara itu, pendampingan hukum memberikan ruang bagi penerapan pengetahuan tersebut untuk membantu masyarakat.
Dengan demikian, pendidikan hukum tidak berhenti pada ruang pembelajaran.
Peserta juga dapat memahami bagaimana pengetahuan hukum berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Karena itu, pendidikan, literasi, dan pendampingan menjadi tiga unsur yang saling berkaitan dalam gagasan program Rumah Hukum.
Rumah Hukum Berlokasi di Jakarta Timur
Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID mencantumkan lokasi kegiatan di Jalan Raya Kalasari Nomor 65, Cijantung, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Lokasi tersebut tercantum dalam materi program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum yang diperkenalkan PAMID.
Sementara itu, materi program juga mencantumkan PKBM BrigiP Nabawi Al-Khatam yang menawarkan sejumlah kegiatan pendidikan masyarakat.
Kegiatan tersebut mencakup pendidikan kesetaraan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), kursus advokat, paralegal, hingga jurnalistik wartawan.
Materi tersebut mencantumkan lokasi PKBM di Jalan Raya Sukamakmur Jonggol, Kampung Bojonghonje Nomor 100, RT 02/RW 04, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Dorong Penguatan Sumber Daya Manusia
Program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum membawa gagasan penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan hukum dan kegiatan pendukung.
PAMID mencantumkan pendidikan pengacara perkumpulan, kursus advokat pengacara, serta pendidikan paralegal sebagai bagian dari program.
Pada saat yang sama, PAMID juga mencantumkan kegiatan literasi, pendidikan kesetaraan, dan jurnalistik.
Dengan berbagai program tersebut, pendidikan hukum, literasi, dan peningkatan keterampilan masyarakat menjadi bagian dari gagasan Rumah Hukum.
Bagi Prof. Sutan Nasomal, penguatan sumber daya manusia di bidang hukum memiliki kaitan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan dan pendampingan hukum.
Karena itu, pendidikan hukum perlu memberikan pemahaman yang dapat peserta gunakan dalam praktik. Selain pengetahuan, peserta juga membutuhkan kompetensi dan integritas agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Program Rumah Hukum PAMID kemudian hadir dengan sejumlah pilihan pendidikan dan kegiatan pendukung. Program tersebut mencakup pendidikan advokat, paralegal, literasi, pendidikan kesetaraan, serta jurnalistik.
Melalui program tersebut, PAMID mendorong masyarakat untuk memperoleh pembekalan sesuai bidang yang tersedia.
Pada sisi lain, keberadaan Klinik Bantuan Hukum YLBH.CCI & Sembilan (9) Naga dalam materi program menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek pendampingan dan bantuan hukum.
Pendidikan dan pendampingan tersebut memiliki hubungan yang erat. Pendidikan memberikan pengetahuan, sedangkan layanan hukum membuka ruang penerapan pengetahuan untuk membantu masyarakat.
Dengan demikian, Rumah Hukum PAMID membawa gagasan penguatan pendidikan hukum sekaligus peningkatan literasi masyarakat.
Program tersebut mencantumkan kuota terbatas sebanyak 150 peserta serta berbagai pilihan pendidikan dan kegiatan yang dapat diikuti masyarakat.
Naskah ini bersumber dari materi program Pendidikan Advokat Muda Rumah Hukum PAMID yang disampaikan dalam bahan yang diterima Sentralmedia.Id.
Redaksi/Editor : Sentral Media





