spot_img

LBH P3HD Gelar Pendidikan Paralegal Tingkat Desa

DPN LBH P3HD akan menggelar pendidikan dan pelatihan paralegal bersertifikat untuk mencetak kader pendamping hukum desa yang berkompeten sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat

BANDAR LAMPUNG, Sentral Media – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Pengacara dan Paralegal Pendampingan Hukum Desa(DPN LBH P3HD) akan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Tingkat Desa. Program ini bertujuan mencetak kader pendamping hukum yang kompeten sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.

  DPN LBH P3HD mengumumkan rencana tersebut di Bandar Lampung, Rabu (6/8/2026). Melalui program ini, lembaga ingin memperkuat pemahaman hukum masyarakat hingga ke tingkat desa.

Menurut DPN LBH P3HD, masih banyak masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, yang mengalami keterbatasan dalam memperoleh informasi, pemahaman, dan pendampingan hukum. Kondisi itu mendorong lembaga menghadirkan program yang mampu memperkuat kapasitas masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum.

DPN LBH P3HD menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih belum menikmati layanan hukum secara optimal karena berbagai keterbatasan.

Melalui pendidikan dan pelatihan paralegal, DPN LBH P3HD ingin menghadirkan solusi nyata. Lembaga berharap masyarakat desa mampu memahami hak-haknya serta berperan aktif menyelesaikan persoalan hukum di lingkungannya.

Program Berlandaskan Dasar Hukum yang Jelas

DPN LBH P3HD menegaskan bahwa program pendidikan dan pelatihan ini bukan sekadar inisiatif lembaga. Program tersebut menjalankan amanah yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan.

Beberapa regulasi menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum. Aturan tersebut juga memberi kewenangan kepada Lembaga Bantuan Hukum untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas tenaga bantuan hukum.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur peningkatan kompetensi dan etika profesi. Regulasi itu juga mengakui peran pendamping hukum yang bekerja secara terstruktur.

Baca Juga:  Komisi III DPR Soroti Penyitaan Berlebihan di RUU Aset

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendorong pemberdayaan masyarakat desa. Aturan tersebut juga memperkuat kelembagaan desa serta penyelesaian perselisihan melalui musyawarah.

Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengatur standar layanan bantuan hukum, kompetensi tenaga pendamping hukum, dan pembinaan tenaga bantuan hukum.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mengatur pendampingan masyarakat dalam pembangunan desa, penyelesaian sengketa warga, serta penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat hukum adat.

Ketentuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memperkuat kebijakan nasional untuk memperluas penyuluhan dan pendampingan hukum hingga ke tingkat desa.

DPN LBH P3HD juga menjadikan Anggaran Dasar Perubahan Pertama, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi LBH P3HD sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pendidikan hukum serta mencetak tenaga pendamping hukum yang berkompeten.

Cetak Kader Paralegal Berintegritas

Berdasarkan landasan hukum tersebut, DPN LBH P3HD mengumumkan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan paralegal bersertifikat.

Program ini bertujuan mencetak kader hukum yang siap mengabdi di tengah masyarakat desa. Melalui program tersebut, DPN LBH P3HD ingin memperkuat akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput.

Walaupun lembaga belum membuka pendaftaran secara resmi, antusiasme masyarakat sudah mulai terlihat. Banyak warga menunjukkan minat untuk mengikuti pendidikan tersebut karena ingin memahami hukum secara lebih baik.

Menurut DPN LBH P3HD, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat menjadi modal penting dalam membangun budaya hukum yang kuat di desa.

Muhammad Ali: Paralegal Menjadi Garda Terdepan

Ketua Dewan Pimpinan Nasional LBH P3HD, Muhammad Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa keadilan tidak cukup mengandalkan proses persidangan di pengadilan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan pendamping hukum yang hidup bersama warga, memahami adat istiadat, serta mengetahui persoalan yang berkembang di lingkungan desa.

Baca Juga:  Ahmad Rofiq Nahkodai Partai Gema Bangsa Usai Deklarasi Resmi

“Kami sadar sepenuhnya, bahwa keadilan tidak akan pernah terwujud semata oleh kehadiran pengacara di ruang sidang yang jauh dari pemukiman warga. Diperlukan barisan garda terdepan yang hidup bersama warga, memahami adat istiadat, mengetahui denyut nadi kehidupan sehari-hari, dan memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai. Itulah peran strategis Paralegal dan Pendamping Hukum Desa yang menjadi keunggulan sekaligus kekhasan utama LBH P3HD. Kami hadir bukan untuk menggurui, melainkan untuk memberdayakan sesuai mandat norma dan amanah yang kami emban,” ujar Muhammad Ali.

Materi Pelatihan

Tim penyusun menyiapkan materi pelatihan secara komprehensif. Para advokat, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat akan menyampaikan materi sesuai bidang keahliannya.

Kurikulum pelatihan mencakup asas hukum dasar, tata cara bantuan hukum, teknik mediasi, penyelesaian sengketa non-litigasi, perlindungan hak masyarakat hukum adat, hingga teknik pendampingan masyarakat di berbagai tingkatan pemerintahan.

Melalui pembekalan tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi pendamping hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjangkau Berbagai Kalangan

DPN LBH P3HD mengajak perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum untuk mengikuti pendidikan serta pelatihan tersebut.

Lembaga menargetkan sedikitnya 100 kader paralegal yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Para kader nantinya diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah masing-masing.

Perkuat Sinergi

Selain menggelar pelatihan, DPN LBH P3HD membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan berbagai elemen masyarakat.

Menurut DPN LBH P3HD, pembangunan budaya hukum membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, lembaga berharap kerja sama tersebut mampu memperluas jangkauan pelayanan bantuan hukum hingga ke desa-desa.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus Gerakan Pramuka Batu Bara 2026–2031 Digelar

Ajak Masyarakat Berpartisipasi

DPN LBH P3HD mengajak seluruh masyarakat yang memiliki semangat pengabdian untuk mengikuti program pendidikan dan pelatihan paralegal.

Lembaga akan mengumumkan jadwal, lokasi, dan persyaratan pendaftaran melalui saluran resminya.

DPN LBH P3HD berharap program tersebut melahirkan kader hukum yang berintegritas, memiliki kepedulian sosial, dan mampu memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada masyarakat.

Bagi DPN LBH P3HD, perjuangan menegakkan keadilan harus dimulai dari desa. Melalui pendidikan paralegal, lembaga ingin memperluas akses bantuan hukum sekaligus memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat.

Dengan semangat “Mencetak Kader Hukum yang Berintegritas, Mengabdi, dan Menegakkan Keadilan Sejati dari Desa untuk Indonesia,” DPN LBH P3HD berharap program ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Editor/Redaksi : Sentral Media

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER