NAGEKEO, Sentralmedia.id – Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, Odorikus Goa Owa, menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik ucapannya soal “perut kosong” yang dikecam insan pers. Dalam rilis Rabu (29/4/2026), politisi PKB yang akrab disapa Riku itu membeberkan 5 kronologi kejadian versi dirinya.
Polemik ini bermula saat Riku menyebut “Pers Lapar” dan “Perut Kosong” dalam rapat internal DPRD, Senin (27/4/2026). Ucapan itu merespons pemberitaan media soal studi tiru 10 anggota dewan di tengah efisiensi anggaran.
Riku mengaku pertama kali dihubungi sahabatnya, Doni Moni dari TVRI, melalui telepon. “Percakapan tersebut bersifat santai dan lebih merupakan obrolan biasa, bukan wawancara resmi,” tegasnya. Dalam obrolan itu ia menyebut tidak tahu detail kegiatan studi tiru yang dilakukan rekan-rekannya di DPRD.
Dalam percakapan yang sama, Riku menegaskan dirinya bukan pihak yang berwenang menjelaskan soal studi tiru. Ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo.
Riku menyebut persoalan membesar setelah muncul pemberitaan di salah satu media. Menurutnya, berita itu tidak memuat informasi secara utuh, tidak berimbang, dan tidak mencerminkan konteks percakapan sebenarnya. “Pemberitaan tersebut kemudian berkembang dan menimbulkan persepsi seolah-olah saya menyampaikan penolakan atau protes terhadap kegiatan studi tiru, padahal hal tersebut tidak pernah saya sampaikan,” tulis Riku.
Isu pemberitaan itu kemudian dibahas dalam rapat internal DPRD yang dihadiri pimpinan dan seluruh anggota. Di forum tersebut, Riku mengaku sudah menyampaikan secara terbuka kronologi sebenarnya sekaligus menegaskan tidak dalam posisi menilai kegiatan studi tiru.
Terkait frasa “perut kosong” yang dipersoalkan, Riku meluruskan. “Perlu saya tegaskan bahwa yang saya maksud bukan dalam arti merendahkan secara personal maupun material,” jelasnya. Ia menyebut ungkapan itu merujuk pada kondisi keterbatasan informasi, kurangnya data, atau belum adanya konfirmasi utuh dalam proses pemberitaan.
Selain memaparkan kronologi, Riku menegaskan tidak pernah protes terhadap studi tiru. Ia juga menolak pemberitaan yang tidak berimbang karena berpotensi membentuk opini publik yang keliru.
Meski demikian, Riku menyatakan tetap menghormati kerja jurnalistik. “Kabupaten Nagekeo membutuhkan insan pers yang profesional, yang mampu menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi martabat narasumber,” ujarnya.
Di akhir klarifikasi, Riku menyampaikan permohonan maaf. “Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagekeo dan kepada pihak-pihak yang merasa terganggu atau tersinggung atas polemik yang terjadi, khususnya jika pernyataan saya menimbulkan multitafsir,” tutupnya.
Sebelumnya, Arjuna dan PWMOI Nagekeo mengecam ucapan Riku karena dinilai melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

