Bandung,  Sentralmedia.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu selama Bulan Suci Ramadan tahun 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat kepolisian mengungkap sebanyak 30 kasus yang terdiri dari 27 kasus narkotika dan 3 kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT).
Dari hasil pengungkapan tersebut, berbagai jenis narkotika berhasil diamankan oleh petugas. Barang bukti yang disita antara lain sabu dari 18 kasus, ganja kering dari 3 kasus, tembakau sintetis dari 5 kasus, serta ekstasi dari 1 kasus.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1.257,95 gram, ganja kering sebanyak 12.660 gram, tembakau sintetis seberat 456,55 gram, serta bibit tembakau sintetis cair sebanyak 696 mililiter. Petugas juga menyita 14 butir pil ekstasi serta obat-obatan tertentu sebanyak 10.362 butir.
Tidak hanya itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, seperti 34 unit telepon genggam, 18 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp5.635.200 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat-obatan terlarang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menetapkan 39 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Seluruh tersangka diduga berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika.
Pihak kepolisian memperkirakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 85.728 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di berbagai lokasi yang berbeda, seperti di jalan umum, rumah kontrakan, kos-kosan, terminal, hingga kios. Wilayah penangkapan tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bandung, antara lain Kecamatan Buahbatu, Coblong, Cibeunying Kidul, Antapani, Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, serta Kiaracondong, dan beberapa wilayah lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memiliki motif untuk memproduksi, mengedarkan, serta menjual narkotika dan obat-obatan tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam, di antaranya melakukan penjualan melalui media daring, menggunakan sistem tempel, maupun melakukan transaksi secara langsung antara penjual dan pembeli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara bahkan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Eded/Sentralmedia.id)

