spot_img

Warga Bathin Solapan Desak Audit Gudang CPO

Puluhan warga Bathin Solapan memprotes gudang CPO di Desa Air Kulim dan mendesak pemerintah serta aparat menelusuri legalitas dan dampak lingkungannya

Bengkalis, Sentral Media – Warga Bathin Solapan mendatangi sebuah gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan inti kernel sawit di Km 12 Desa Air Kulim, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (17/7/2026). Di bawah terik matahari, mereka berdiri di depan gerbang gudang sambil menyampaikan satu tuntutan utama: pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segera memberikan kepastian terkait legalitas dan aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.

Aksi yang berlangsung damai itu dipicu oleh keresahan masyarakat yang mengaku selama bertahun-tahun mempertanyakan keberadaan gudang yang disebut-sebut beroperasi di kawasan bekas PT Radian Utama. Hingga kini, menurut warga, belum ada penjelasan terbuka yang dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai status perizinan maupun pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut.

Massa aksi menilai negara tidak boleh absen ketika muncul pertanyaan publik mengenai kepatuhan suatu usaha terhadap peraturan yang berlaku. Mereka meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari aspek legalitas usaha, dokumen lingkungan, hingga aktivitas operasional yang berlangsung di dalam kawasan gudang.

Gudang yang menurut warga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial AMR itu menjadi pusat perhatian setelah berbagai keluhan masyarakat terus bermunculan. Selain mempertanyakan legalitas usaha, warga juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah keluhan mengenai aroma tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas penampungan CPO dan inti kernel sawit. Warga menilai kondisi tersebut perlu segera ditelusuri oleh instansi teknis agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, yaitu kepastian hukum. Jika seluruh izin lengkap dan tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rahmad Panggabean, aktivis LSM Gakorpan yang mendampingi aksi warga.

Baca Juga:  Persigar Garut Awali Liga 4 dengan Kemenangan

Menurut Rahmad Panggabean, masyarakat tidak sedang menolak investasi maupun kegiatan usaha. Namun setiap aktivitas bisnis, kata dia, harus berjalan secara transparan dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Meski tuntutan telah disampaikan secara terbuka, hingga aksi berakhir tidak terlihat adanya perwakilan pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pengelola gudang yang menemui massa. Tidak adanya respons langsung dari pihak terkait justru memperkuat pertanyaan warga mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola gudang, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat. Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pemeriksaan terbuka dan independen agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (H.Gunawan)

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER