JAKARTA, Rabu (29/7/2026) Sentral Media – Polemik pengangkatan putra Bupati Malang, HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang terus menyita perhatian publik. Kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai etika, keadilan, dan penerapan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
HM Sanusi merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Menanggapi polemik pengangkatan putra Bupati Malang tersebut, PDI-P menegaskan pentingnya menjaga asas keadilan dan menerapkan sistem meritokrasi berbasis kompetensi dalam birokrasi pemerintahan.
PDI-P Soroti Pengangkatan Putra Bupati Malang
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa pendidikan politik dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Namun, pendidikan politik tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan profesionalisme.
“Pendidikan politik bisa dimulai dari keluarga, tetapi prinsipnya tidak boleh ada praktik yang melanggar keadilan. Hal ini yang menjadi perhatian PDI Perjuangan,” ujar Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, Hasto menilai pengangkatan putra Bupati Malang sebagai Kepala DLH Kabupaten Malang kurang tepat dari sisi etika. Menurutnya, masyarakat dapat memandang kebijakan tersebut secara negatif.
“Secara etika, hal ini kurang elok ketika seorang ayah menjabat sebagai bupati, sementara anaknya menjadi kepala dinas,” katanya.
Lebih lanjut, Hasto meminta Fraksi PDI-P untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mengisi jabatan publik berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja.
“Fraksi PDI Perjuangan kami minta untuk mencermati persoalan ini. Sistem meritokrasi harus kita tegakkan dan tidak boleh kalah oleh faktor lain,” tegasnya.
Meritokrasi dalam Pengangkatan Putra Bupati Malang
Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik selama memenuhi seluruh aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh menghalangi seseorang untuk menduduki jabatan apabila yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif.
“Jika semua proses sudah sesuai norma dan aturan, maka tidak adil untuk menghalangi hak seseorang. Silakan lembaga yang berwenang memeriksa prosesnya, seperti BKN atau Kemenpan RB,” ujarnya.
Meski demikian, Deddy mengingatkan bahwa pejabat publik tidak boleh memperoleh jabatan karena hubungan keluarga, kedekatan pribadi, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Yang tidak dibenarkan adalah jika seseorang memperoleh jabatan karena faktor kedekatan atau memanfaatkan kekuasaan yang bertentangan dengan aturan,” tambahnya.
Ia juga menilai polemik pengangkatan putra Bupati Malang sulit terlepas dari persepsi nepotisme. Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan audit secara terbuka dan transparan.
Kepala DLH Kabupaten Malang Siap Tunjukkan Kinerja
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang yang baru, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menyatakan kesiapannya untuk menjawab keraguan publik melalui kinerja nyata.
Ia memahami bahwa masyarakat mempertanyakan kualitas pejabat publik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya memahami jika publik mempertanyakan kualitas pejabat publik. Jawaban saya bukan melalui pernyataan, tetapi melalui kinerja,” ujarnya.
Polemik pengangkatan putra Bupati Malang menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan sistem meritokrasi secara konsisten. Pemerintah juga perlu menjaga kepercayaan publik dengan menempatkan pejabat berdasarkan kompetensi, integritas, dan kemampuan yang dimiliki.
Penulis: Sentral Media
Editor: Sentral Media





