spot_img

Pabrik Oli Palsu Diduga Kembali Beroperasi di Nerogtog, Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak

Aktivitas gudang di Gang Ambon Blok C, Nerogtog, kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya pernah digerebek pada 2024. Aparat diminta memeriksa legalitas usaha, produk, bahan baku, hingga jalur distribusi

TANGERANG, Senin(31/8/2026) SENTRAL MERDIA – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi produksi oli pelumas palsu kembali menjadi sorotan di wilayah Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Lokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan penggerebekan pada 2024 karena dugaan pemalsuan produk pelumas bermerek.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (30/8/2026), aktivitas di gudang yang berada di Gang Ambon Blok C, Kelurahan Nerogtog, masih terlihat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, produk yang diduga dipalsukan antara lain Yamalube dan AHM Oil MPX.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindak lanjut penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perdagangan dan perlindungan merek.

Apalagi, apabila benar terdapat produksi dan peredaran pelumas palsu, aktivitas tersebut berpotensi merugikan konsumen serta pemilik merek.

Dugaan Uang Koordinasi Perlu Diverifikasi

Di tengah persoalan tersebut, muncul pula informasi masyarakat mengenai dugaan adanya praktik “uang koordinasi” yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu.

Informasi tersebut perlu diverifikasi secara serius dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Karena itu, Polres Metro Tangerang Kota bersama Polda Metro Jaya diharapkan dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap lokasi tersebut.

Pemeriksaan antara lain mencakup legalitas tempat usaha, kegiatan produksi, asal bahan baku, produk yang dihasilkan, serta jalur distribusinya.

Sutan Nasomal Desak Aparat Bertindak

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak aparat penegak hukum agar segera memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas yang diduga sebagai produksi oli palsu tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan pemilik merek apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga:  Rumah Terbakar di Aceh Barat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik Menunggu Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa berdasarkan bukti, bukan berdasarkan informasi atau kepentingan tertentu.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi oli palsu di Nerogtog menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar melanggar hukum atau justru sebaliknya.

Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates).

Editor : Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER