JAKARTA, 24 Agustus 2026 Sentral Media – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyoroti aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di pesisir dan perairan Bitung.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates itu, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa kegiatan telah memiliki izin dari Kementerian Perhubungan.
Ia menilai pemerintah perlu memeriksa jenis izin dan ruang lingkupnya. Pemerintah juga perlu mencermati lokasi pekerjaan dan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
“Aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Ia menjelaskan, sejumlah instansi memiliki kewenangan berbeda dalam kegiatan pemotongan kapal di kawasan pesisir Bitung. Namun, kewenangan tersebut saling berkaitan.
KSOP dan Kementerian Perhubungan
Prof. Sutan Nasomal menerangkan peran Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta KSOP atau Syahbandar.
Keduanya memiliki peran penting dalam keselamatan pelayaran dan kelaiklautan kapal. Selain itu, keduanya juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim serta kegiatan kapal dan perairan pelabuhan.
Untuk penutuhan kapal atau ship recycling, ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
Peraturan tersebut memiliki ketentuan khusus mengenai penutuhan kapal.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pemerintah perlu memperhatikan aspek ship recycling jika sebuah kapal sengaja dipotong atau dibongkar untuk mengambil dan memanfaatkan materialnya.
“Pertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,” katanya.
Salvage Bukan Otomatis Ship Recycling
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa istilah salvage pada izin tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh kegiatan pemotongan kapal telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.
Menurutnya, regulasi salvage merujuk pada PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013. Kementerian Perhubungan telah beberapa kali mengubah aturan tersebut. Perubahan terakhir tercantum dalam PM Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022.
“Hal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu menjelaskan status kegiatan jika pekerja menghancurkan atau membongkar kapal secara sistematis.
Kondisinya semakin penting ketika kapal tidak lagi berbentuk kapal. Materialnya kemudian diambil untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan penutuhan kapal.
Aspek Lingkungan Tak Boleh Diabaikan
Selain persoalan izin, Prof. Sutan Nasomal menyoroti aspek lingkungan maritim.
Pemotongan kapal di atas air berpotensi menimbulkan persoalan apabila karat, potongan besi, minyak, residu kapal, atau material lain masuk ke laut.
Karena itu, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan izin pembongkaran kapal.
“Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,” ujarnya.
Prof. Sutan Nasomal menilai kewenangan KSOP tidak menghilangkan kewenangan instansi lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait, kata dia, perlu memeriksa sejumlah hal. Pemeriksaan itu mencakup dokumen persetujuan lingkungan dan tata cara pengelolaan limbah.
Selain itu, instansi terkait perlu melihat tempat penyimpanan limbah. Mereka juga perlu memeriksa upaya mencegah material hasil pemotongan masuk ke laut.
Pemeriksaan juga mencakup potensi pencemaran pesisir. Selain itu, instansi terkait perlu melihat pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila kegiatan tersebut menghasilkan limbah yang masuk kategori tersebut.
Polri Dapat Bertindak Jika Ada Unsur Pidana
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan kemungkinan penegakan hukum jika pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran.
Dugaan tersebut antara lain pencemaran lingkungan dan pembuangan limbah secara melawan hukum. Selain itu, ada kemungkinan penggunaan dokumen yang tidak sesuai atau kegiatan di luar ruang lingkup izin.
Dalam kondisi demikian, PPNS yang berwenang maupun Kepolisian dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, ia mengingatkan bahwa aparat harus membuktikan unsur pidana melalui pemeriksaan resmi.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat menyimpulkan adanya unsur pidana hanya berdasarkan foto atau dugaan.
Sepuluh Pertanyaan untuk KSOP Bitung
Untuk memperoleh kepastian hukum, Prof. Sutan Nasomal menilai KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan perlu memberikan jawaban tertulis.
Ia mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar terkait kegiatan tersebut.
- Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
- Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
- Apakah izin itu merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
- Apakah izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
- Apakah lokasi di pesisir Tandurusa merupakan fasilitas ship recycling yang memenuhi ketentuan?
- Apakah kapal yang dipotong memiliki dokumen yang dipersyaratkan?
- Apakah terdapat rencana penutuhan kapal (ship recycling plan) apabila dipersyaratkan?
- Bagaimana prosedur mencegah minyak, karat, dan material kapal masuk ke laut?
- Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung selama kegiatan berlangsung?
- Apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut?
Inti Persoalan Bukan Sekadar Izin
Menurut Prof. Sutan Nasomal, inti persoalan hukum dalam polemik tersebut bukan hanya soal ada atau tidaknya izin.
Pemerintah perlu melihat kesesuaian izin dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan. Pemerintah juga perlu memastikan lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal.
Selain itu, seluruh kewajiban perlindungan lingkungan juga perlu mendapat perhatian.
“Bukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal menilai langkah paling objektif adalah meminta salinan dokumen izin beserta seluruh lampirannya.
Pemeriksaan juga perlu mencakup ruang lingkup pekerjaan dan lokasi yang disetujui. Selain itu, pemerintah perlu melihat dokumen lingkungan dan dokumen penutuhan kapal.
Selanjutnya, pihak terkait dapat mencocokkan seluruh dokumen tersebut dengan aktivitas aktual di lapangan.
“Tanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.
Editor : Sentralmedia.id





