spot_img

Prof. Sutan Nasomal Minta Kapolda Sultra Perintahkan Kapolres Kolaka Usut Transparan Dugaan Penganiayaan di Lingkungan PT MPP

Pakar hukum internasional dan ekonom Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta dugaan pencurian solar dan dugaan kekerasan terhadap MF diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti dan proses hukum

KOLAKA, Selasa(11/8/2026) Sentral Media  SULAWESI TENGGARA — Dugaan penganiayaan terhadap warga berinisial MF setelah sejumlah orang menjemputnya dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP), Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom.

Prof. Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara transparan. Ia meminta aparat menelusuri dugaan pencurian solar, proses penjemputan MF, perjalanan menuju mes pengamanan Brimob, hingga dugaan pemukulan selama perjalanan.

Menurut Sutan, apa pun persoalan yang melatarbelakangi sebuah perkara, pihak mana pun tidak boleh menyelesaikannya dengan cara main hakim sendiri.

“Kalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun kasusnya, jangan diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Penganiayaan, baik ringan maupun berat, harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara kita, Indonesia,” ujar Sutan saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Dugaan Pencurian Solar Perlu Mendapat Kejelasan

Peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian solar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di lokasi kerja PT MPP, Desa Oko-Oko.

Namun, informasi yang masuk ke redaksi menyebutkan bahwa pihak terkait belum menemukan atau mengamankan barang bukti dalam dugaan pencurian tersebut.

Karena itu, aparat perlu menjelaskan dasar dugaan terhadap MF secara terang. Berapa jumlah solar yang hilang? Bagaimana pihak terkait mengetahui kehilangan tersebut? Bukti apa yang mendukung dugaan itu?

Selain itu, publik perlu mengetahui apakah pihak terkait sudah membuat laporan polisi. Rekaman CCTV dan keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa juga perlu mendapat perhatian.

Hubungan MF dengan dugaan kehilangan solar juga perlu mendapat penjelasan.

Sebab, dugaan berbeda dengan pembuktian.

Tiga Orang Disebut Datang Menjemput MF

Sehari kemudian, Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 13.15 WITA, tiga orang yang disebut sebagai anggota Brimob datang menjemput MF dari lokasi kerja PT MPP.

Baca Juga:  Persigar Garut Awali Liga 4 dengan Kemenangan

Redaksi belum memverifikasi secara independen identitas ketiga orang tersebut, status kedinasan mereka, serta kewenangan yang mereka gunakan saat menjemput MF.

Karena itu, sejumlah pertanyaan membutuhkan jawaban. Apakah mereka membawa surat perintah? Siapa yang memberikan perintah? Apakah aparat sudah menerima laporan polisi?

Selanjutnya, dalam kapasitas apa mereka menjemput MF? Apakah MF berstatus sebagai saksi, terlapor, atau memiliki status hukum lainnya?

Publik juga perlu mengetahui alasan ketiga orang tersebut membawa MF menuju mes pengamanan Brimob.

Dugaan Pemukulan Muncul Selama Perjalanan

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul keterangan mengenai dugaan pemukulan terhadap MF sejak ia masuk ke kendaraan penjemputan.

Informasi yang masuk kepada redaksi menyebutkan bahwa dugaan pemukulan berlangsung selama perjalanan dari lokasi kerja PT MPP menuju mes pengamanan Brimob. Jarak perjalanan tersebut mencapai sekitar 14 kilometer.

Redaksi belum memverifikasi informasi tersebut secara independen. Karena itu, aparat perlu menelusuri seluruh rangkaian perjalanan untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Aparat dapat meminta keterangan orang-orang yang berada di dalam kendaraan. Selain itu, aparat dapat mengidentifikasi pengemudi dan kendaraan yang membawa MF.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi keberangkatan dan kedatangan juga dapat membantu penyelidikan. Kondisi MF sebelum masuk kendaraan dan ketika tiba di mes juga perlu mendapat perhatian.

Delapan Orang Disebut Berada di Mes

Informasi lain yang masuk kepada redaksi menyebutkan bahwa sekitar pukul 13.30 WITA, setelah MF tiba di mes pengamanan Brimob, terdapat sekitar delapan orang lain yang disebut sebagai anggota Brimob.

Menurut keterangan tersebut, MF kembali mengalami dugaan pemukulan.

Namun, redaksi belum memverifikasi identitas delapan orang tersebut maupun peran masing-masing dalam peristiwa itu.

Karena itu, aparat perlu meminta keterangan seluruh pihak yang berada di lokasi. Mereka dapat membantu menjelaskan kondisi MF ketika tiba dan apa yang terjadi setelahnya.

Pemeriksaan juga perlu menjawab siapa saja yang berada di ruangan atau lokasi tersebut dan berapa lama MF berada di sana.

Baca Juga:  Fenny Kaligis Minta Bupati Kutai Timur Tuntaskan Pembayaran Hak Ahli Waris atas Lahan Masyarakat

Jika tersedia rekaman CCTV atau bukti medis, aparat dapat memeriksa bukti tersebut sesuai ketentuan hukum.

Prof. Sutan: Jangan Gunakan Kekerasan

Sutan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Menurutnya, aparat memiliki mekanisme hukum ketika seseorang menghadapi dugaan pencurian. Aparat dapat meminta keterangan, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila seseorang mengalami dugaan kekerasan ketika menjalani pemeriksaan atau proses pengamanan, aparat juga harus menelusuri dugaan tersebut.

“Kalau memang ada kasus, selesaikan secara hukum. Jangan sampai persoalan berkembang karena masing-masing pihak mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Ia menilai setiap pihak harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Minta Kapolda Sultra Pastikan Proses Transparan

Prof. Sutan Nasomal secara khusus meminta Kapolda Sulawesi Tenggara memastikan aparat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Ia meminta Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila aparat menemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk proses hukum.

“Harapan kita, kiranya Kapolda Sultra memerintahkan Kapolres Kolaka menyidik secara transparan kasus ini agar hukum itu terang-benderang sebagaimana mestinya,” ujar Sutan Nasomal.

Menurut Sutan, keterbukaan penting agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi atau saling tuduh antara warga, perusahaan, dan aparat.

Pisahkan Dugaan Pencurian dan Dugaan Kekerasan

Dalam perkara tersebut terdapat dua dugaan utama.

Pertama, dugaan pencurian solar di lokasi kerja PT MPP pada 8 Agustus 2026.

Kedua, dugaan kekerasan terhadap MF setelah proses penjemputan pada 9 Agustus 2026.

Aparat perlu memeriksa kedua dugaan tersebut secara terpisah. Jika bukti tidak mendukung dugaan pencurian, aparat perlu menjelaskan hasil pemeriksaannya.

Sebaliknya, jika aparat menemukan bukti dugaan kekerasan terhadap MF, aparat perlu menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, satu dugaan tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan dugaan lainnya.

Saksi dan Bukti Memegang Peranan Penting

Untuk mengetahui dugaan kekerasan secara objektif, aparat perlu melihat kondisi fisik MF sebelum dan setelah peristiwa.

Baca Juga:  Profesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Erfin Fahrurrazi Jabat Pj Sekda Medan

Jika MF mengalami luka, pemeriksaan medis dapat membantu proses pembuktian.

Selain itu, aparat perlu meminta keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV, komunikasi, kendaraan yang membawa MF, serta bukti lain yang relevan.

Tiga orang yang disebut menjemput MF juga perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi dan dasar tindakan mereka.

Begitu pula delapan orang yang disebut berada di mes sekitar pukul 13.30 WITA perlu memberikan keterangan apabila mereka memang berada di lokasi.

Sutan: Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Sutan menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus berlaku kepada semua pihak.

Jika seseorang menghadapi dugaan tindak pidana, aparat harus menggunakan mekanisme hukum untuk membuktikannya. Sebaliknya, jika ada dugaan aparat atau pihak lain melakukan kekerasan atau tindakan di luar kewenangan, aparat juga harus menelusuri dugaan tersebut.

“Yang kita harapkan adalah hukum itu terang dan jelas. Kalau salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan tidak terbukti. Jangan hukum berjalan berdasarkan asumsi,” ujar Sutan.

Menurutnya, penyelidikan yang transparan bukan hanya melindungi MF. Proses tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi PT MPP dan aparat yang disebut terlibat apabila pemeriksaan nantinya tidak menemukan pelanggaran.

Publik Menunggu Kejelasan

Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan. Mulai dari bukti dugaan pencurian solar, dasar penjemputan MF, identitas orang yang menjemput, hingga dugaan kekerasan selama perjalanan dan ketika MF tiba di mes pengamanan Brimob.

Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan, bukti, saksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak.

Jika dugaan pencurian benar, aparat harus membuktikannya melalui proses hukum. Sebaliknya, jika dugaan kekerasan benar, aparat juga harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Namun, jika seluruh dugaan tidak terbukti, aparat perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.

Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang lebih kuat. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.

(Sentralmedia.Id)

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER