PADANG, Sentral Media – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) di PT Bank Nagari.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, temuan audit BPK tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Ia meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai setiap temuan yang memiliki indikasi pelanggaran hukum harus mendapatkan perhatian serius. Selain itu, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa membedakan jabatan maupun kepentingan tertentu.
Prof. Sutan Nasomal Dorong Penegakan Hukum atas Temuan Bank Nagari
Prof. Sutan Nasomal mengatakan hasil audit BPK menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan keuangan negara.
Menurutnya, rekomendasi BPK harus menjadi dasar bagi manajemen Bank Nagari untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat pengawasan internal.
“Hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Selain itu, ia meminta APH mendalami setiap temuan apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Temuan audit tidak boleh hanya menjadi arsip. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses harus berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka,” ujarnya.
Temuan BPK terhadap Pengelolaan Kredit Bank Nagari
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 78 debitur yang tersebar di 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kredit.
Beberapa temuan tersebut antara lain:
- Analisis kredit belum sepenuhnya mengikuti pedoman yang berlaku.
- Proses verifikasi dokumen debitur belum berjalan maksimal.
- Sebagian dana kredit diduga digunakan tidak sesuai tujuan pengajuan.
- Penilaian ulang agunan mengalami keterlambatan.
- Pengawasan dan pemantauan kredit masih perlu diperkuat.
- Total baki debet tercatat mencapai Rp17,89 miliar.
Karena itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki proses penyaluran kredit, serta mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.
Prof. Sutan Nasomal Ingatkan Prinsip Keadilan dalam Proses Hukum
Meski meminta APH melakukan pendalaman, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, setiap pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai aturan hukum.
“Proses hukum harus tetap berjalan dengan prinsip keadilan. Jangan sampai pemeriksaan hanya menyasar pihak tertentu, tetapi harus melihat seluruh pihak yang berkaitan dengan temuan BPK,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan prinsip persamaan di depan hukum harus diterapkan secara konsisten.
“Jangan sampai ada pihak yang lolos dari pemeriksaan karena jabatan, kedekatan, atau pengaruh tertentu,” tambahnya.
Kepercayaan Publik terhadap Bank Nagari Harus Dijaga
Prof. Sutan Nasomal menilai penyelesaian persoalan kredit harus berjalan melalui dua jalur, yaitu perbaikan tata kelola dan penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara mendapatkan penanganan yang serius.
“Jika persoalannya bersifat administratif, maka selesaikan sesuai aturan. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, proses secara tegas dan profesional. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah dan lembaga hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Direksi Bank Nagari menyatakan telah menerima hasil pemeriksaan BPK. Pihak bank juga menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kredit.
Narasumber : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H.,M.H. Pakar Hukum Internasional.
Editor : Sentral Media





