More

    Kejati Kaltim Sita Dana Hasil Korupsi Senilai Rp214 Miliar

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita aset senilai Rp214.283.871.000 dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara.

    Sentralmedia.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita aset senilai Rp214.283.871.000 dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di atas lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Selain uang tunai dalam rupiah, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, serta mata uang lain seperti euro, ringgit, dan won Korea.

    Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 19 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

    Penyitaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan, sekaligus untuk mengamankan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

    Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah, antara lain tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci, serta perhiasan emas.

    Empat unit kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti, yakni Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.

    Seluruh barang bukti tersebut saat ini berada dalam penguasaan kejaksaan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.

    Langkah yang dilakukan Kejati Kaltim ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Berdasarkan berbagai laporan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi.

    Baca Juga:  Dugaan Jaringan Jual Beli Jabatan Desa Terbongkar

    Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara, khususnya pada sektor strategis seperti transmigrasi dan pertambangan, yang memiliki potensi ekonomi besar namun rentan terhadap penyimpangan.

    Kejati Kaltim menegaskan bahwa upaya penyitaan dan penyelamatan aset negara akan terus dilakukan secara optimal sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur.

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER