Ambon, Sentralmedia.id – Posisi politik Rovik Akbar Afifudin sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku kian terancam menyusul keluarnya Surat Peringatan (SP) I dan II secara bersamaan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan. Sanksi tersebut memicu spekulasi kuat terkait kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap legislator dari Partai Persatuan Pembangunan itu.
Langkah tegas DPP PPP tertuang dalam surat resmi bernomor 0079.06/IN/DPP/II/2026. Dalam surat tersebut, Rovik dinilai mengabaikan instruksi partai dengan tidak menghadiri dua agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang digelar di Jakarta dan Bali secara berturut-turut.
Sejumlah sumber menyebutkan, ketidakhadiran pada Bimtek Nasional II di Bali pada 13–15 Februari 2026 menjadi puncak ketidaksabaran DPP. Secara organisatoris, penerbitan SP II kerap menjadi tahapan akhir sebelum rekomendasi pemberhentian tetap atau proses PAW dijalankan.
Tak hanya persoalan disiplin organisasi, situasi semakin kompleks setelah mencuat dugaan keterlibatan Rovik dalam perusakan atribut resmi partai di kawasan Karang Panjang, Ambon. Aksi vandalisme terhadap baliho partai itu disebut-sebut turut menjadi bahan pertimbangan DPP dalam mengambil langkah tegas.
Apabila laporan hukum terkait dugaan tersebut berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, maka proses PAW dinilai dapat berjalan lebih cepat karena partai memiliki dasar kuat secara etik dan administratif.
Selain itu, polemik internal semakin memanas setelah Rovik secara terbuka mengkritik penunjukan Muhammad Reza Bahawerez sebagai Pelaksana Tugas Ketua Wilayah PPP Maluku. Pernyataan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan DPP yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono.
Pengamat politik di Ambon menilai, dalam kultur partai politik, akumulasi pelanggaran disiplin ditambah perlawanan terbuka di ruang publik memperkecil ruang kompromi. “Jika SP I dan II sudah dijatuhkan dan kader tetap menunjukkan sikap konfrontatif, maka PAW biasanya menjadi opsi final untuk menjaga soliditas partai,” ujar seorang analis politik lokal.
Secara regulasi, mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Partai politik memiliki hak prerogatif untuk mengusulkan pergantian anggota legislatif apabila yang bersangkutan dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Apabila DPP PPP resmi mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, maka surat tersebut akan diteruskan ke DPRD Provinsi Maluku untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga pelantikan anggota pengganti.
Hingga kini, Rovik Akbar Afifudin menyatakan akan menghadapi proses tersebut dan membela posisinya. Namun, dengan SP II yang telah diterbitkan dan sorotan publik yang semakin tajam, masa depan politiknya di DPRD Maluku dinilai berada di fase krusial.
Publik Maluku kini menanti apakah surat keputusan PAW benar-benar akan diterbitkan dalam waktu dekat atau masih ada ruang penyelesaian internal di tubuh PPP. Yang jelas, dinamika ini menjadi babak baru dalam peta politik daerah menjelang agenda-agenda politik mendatang.
(Ered/Sentralmedia.id)





