spot_img

SPPG MBG: Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolres Bertindak Tegas

Prof. Dr. Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kasus keracunan makanan dari SPPG MBG

JAKARTA, Senin(14/9/2026) SENTRAL MEDIA – Maraknya kasus keracunan makanan yang diduga berasal dari SPPG MBG di sejumlah wilayah Indonesia mendapat perhatian dari berbagai Organisasi Advokat (OA) di seluruh Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas ketika siswa mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari SPPG MBG.

Menurut Sutan, pihak sekolah wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Langkah itu penting karena keracunan makanan dapat mengancam keselamatan siswa dan penerima manfaat program MBG lainnya.

Selain pihak sekolah, orang tua siswa juga perlu melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Dengan laporan tersebut, aparat dapat segera menjalankan tugas dan menangani dugaan pelanggaran hukum secara serius.

Kapolres Diminta Bertindak Tegas

Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan Kapolres wajib mengambil tindakan terhadap pemilik SPPG MBG apabila terjadi keracunan yang mengancam keselamatan siswa, guru, maupun penerima manfaat lainnya.

“Kapolres wajib menangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan sehingga mengancam nyawa para siswa, guru, dan pihak-pihak yang menerima manfaat MBG,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Ia juga meminta Mabes Polri dan Kompolnas memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurut Sutan, setiap kasus keracunan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum. Karena itu, ia meminta pimpinan kepolisian mengevaluasi Kapolres yang tidak mengambil tindakan terhadap pemilik SPPG MBG dalam kasus keracunan.

Organisasi Advokat Diminta Tempuh Jalur Hukum

Prof. Dr. Sutan Nasomal juga mengimbau seluruh Organisasi Advokat di Indonesia ikut mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Menurutnya, organisasi advokat dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat yang mengalami kerugian. Karena itu, mereka dapat menempuh tuntutan resmi melalui proses hukum untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga:  Sutan Nasomal Soroti Huntara Bener Meriah, Belum Layak Dihuni

“Semua Organisasi Advokat seluruh Indonesia juga memiliki hak menegakkan hukum dari dampak kerugian yang dialami masyarakat dan melakukan tuntutan resmi di ranah hukum sampai didapatkan keadilan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal kepada awak media.

Sutan Soroti Ganti Rugi bagi Korban

Selain meminta proses hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal menyoroti persoalan ganti rugi bagi anak-anak yang mengalami keracunan.

Ia menyatakan pihak SPPG MBG wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp1 miliar untuk setiap anak yang mengalami keracunan akibat makanan yang disediakan.

“Bila terjadi keracunan 600 anak, maka silakan bayarkan Rp600 miliar untuk ganti ruginya,” tegasnya.

Sutan juga mengkritik alasan yang menyebut makanan dimasak pada malam atau menjelang pagi. Kemudian, pihak penyedia memberikan makanan tersebut kepada siswa setelah siang hingga makanan menjadi basi.

“Jangan jadikan alasan bahwa makanan tersebut dimasak pada malam menjelang pagi dan diberikan setelah siang sehingga basi. Itu alasan orang bodoh,” katanya.

Menurut Sutan, pihak penyedia makanan harus memahami keamanan dan kelayakan makanan sebelum memberikannya kepada siswa.

“Bila tidak memahami makanan bisa basi, maka jangan berikan kepada para siswa untuk dimakan. Ini sama saja mau mencelakai dan merugikan masyarakat dan para siswa,” lanjutnya.

Jangan Jadikan Siswa sebagai Kelinci Percobaan

Prof. Dr. Sutan Nasomal mengingatkan seluruh pihak agar mengutamakan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan program MBG.

Ia menilai siswa tidak boleh menanggung risiko akibat kelalaian dalam penyediaan makanan.

“Jangan SPPG MBG mau untung dan masyarakat dijadikan kelinci percobaan,” tegasnya.

Karena itu, ia mengimbau seluruh ketua umum organisasi advokat di Indonesia mengambil langkah hukum terhadap pemilik SPPG MBG yang terbukti atau diduga lalai hingga menyebabkan keracunan.

Baca Juga:  Keracunan Siswa SMPN 1 Makale, Prof Sutan Nasomal Desak SPPG Disidik

Sutan meminta organisasi advokat mengawal proses hukum secara serius. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh perlindungan dan korban mendapatkan keadilan.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates.

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER