spot_img

Motor Hilang Saat Subuh, CCTV Ungkap Sosok yang Tak Asing

Kerap menginap di rumah korban, pemuda 19 tahun di Aceh Barat diamankan Polsek Kuta Raja terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario milik warga Banda Aceh

BANDA ACEH, Minggu (19/7/2026) Sentral Media – Rekaman CCTV berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pemuda berinisial MS (19) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga.

Polisi menangkap MS saat berada di sebuah warung kopi di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

MS merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah dengan nomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Rekaman CCTV Ungkap Aksi Curanmor

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri menjelaskan bahwa MS diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Sebelumnya, MS beberapa kali menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah dan lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui situasi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor. Kondisi itu memudahkan pelaku saat menjalankan aksinya,” ujar AKP Samsul Bahri.

Selain itu, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026). Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2014 miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mengetahui sepeda motor itu telah hilang dari halaman rumah.

Polisi Tangkap Pelaku di Warung Kopi

Selanjutnya, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, korban mengenali sosok yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Baca Juga:  Dugaan Pungli dan Pemalsuan Karcis di Telun Berasap Disorot

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Polisi akhirnya menemukan MS bersama barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

“Petugas mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” kata AKP Samsul Bahri.

Pelaku Jalani Proses Hukum

Selanjutnya, polisi membawa MS beserta barang bukti ke Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menjerat MS dengan Pasal 476 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi juga terus melengkapi berkas perkara guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis : Rian
Editor : Sentral Media

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER