spot_img

Terduga Pencuri 7 Karung Beras di Gampong Lamdom Ditangkap di Aceh Selatan

Polisi menangkap RWN (34), warga Aceh Barat, setelah diduga mencuri tujuh karung beras dari sebuah toko grosir di Gampong Lamdom, Banda Aceh

Banda Aceh, Rabu(12/8/2026) Sentral Media – Polisi menangkap seorang pria berinisial RWN (34), warga Kabupaten Aceh Barat, karena diduga mencuri tujuh karung beras dari sebuah toko grosir di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Polisi menangkap RWN di Kabupaten Aceh Selatan setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Selatan untuk menemukan keberadaan pria tersebut.

Informasi yang dihimpun wartawan Sentralmedia.id menyebutkan, polisi mengetahui pergerakan RWN setelah melakukan penyelidikan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Selatan,” kata Jufri.

Pencurian Terjadi di Toko Grosir

Jufri menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Grosir UD Zaffira Jaya, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata.

Saat itu, RWN datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Ia kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga beberapa jenis beras kepada pemilik toko.

Setelah itu, RWN mengambil tujuh karung beras kemasan 15 kilogram merek Yushima. Ia lalu meletakkan tujuh karung tersebut di sepeda motor.

RWN kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada pemilik toko, Syarifah Zukhria (36). Pada saat yang sama, seorang pelanggan lain datang untuk berbelanja.

RWN memanfaatkan situasi tersebut untuk meninggalkan toko bersama tujuh karung beras yang sudah ia letakkan di sepeda motornya.

“Modusnya, terduga pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga beras. Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor, ia mengalihkan perhatian korban dengan menanyakan alamat sebelum kemudian melarikan diri,” jelas Jufri.

Baca Juga:  50 Hari Kerja, Upah Diduga Belum Dibayar, CV Wadja Utama Banda Aceh Dilaporkan ke APH

Korban Laporkan Pencurian ke Polisi

Setelah mengetahui tujuh karung beras miliknya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lueng Bata.

Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tertanggal 5 Agustus 2026.

“Setelah menerima laporan, personel terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujar Jufri.

Selanjutnya, polisi mencari keberadaan RWN dengan melibatkan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Aceh.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapat informasi bahwa RWN bergerak dari Aceh Barat menuju Kabupaten Aceh Selatan.

Polisi Koordinasi dengan Polres Aceh Selatan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Polsek Lueng Bata kemudian menyampaikan ciri-ciri RWN serta identitas sepeda motor yang ia gunakan kepada polisi di Aceh Selatan.

Informasi tersebut membantu personel Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan pencarian terhadap RWN.

“Personel Satreskrim Polres Aceh Selatan yang telah bersiaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang kemudian mengamankan terduga pelaku sesuai informasi yang kami sampaikan,” kata Jufri.

Polisi akhirnya menemukan dan menangkap RWN di kawasan tersebut pada Sabtu (9/8/2026) dini hari.

Setelah menangkap RWN, polisi membawa pria tersebut bersama sepeda motornya ke Polsek Lueng Bata.

Polisi Dalami Dugaan Pencurian Lain

Saat ini, Polsek Lueng Bata menangani proses hukum terhadap RWN. Polisi juga menerapkan Pasal 486 juncto Pasal 477 KUHP dalam perkara tersebut.

Selain menangani dugaan pencurian tujuh karung beras di Gampong Lamdom, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan RWN dalam sejumlah kasus lainnya.

Jufri mengatakan, pemeriksaan awal menunjukkan RWN diduga pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah wilayah Banda Aceh.

Wilayah tersebut antara lain Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh.

Baca Juga:  HUT RI ke-81, Polsek Woyla Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Ikhlas

Meski demikian, polisi masih mendalami informasi tersebut untuk memastikan keterkaitan RWN dengan sejumlah laporan pencurian lainnya.

Polisi akan terus memeriksa perkara tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan RWN dalam kasus-kasus yang sedang mereka dalami.

Perkara ini bermula ketika RWN diduga mengambil tujuh karung beras kemasan 15 kilogram dari Toko Grosir UD Zaffira Jaya di Gampong Lamdom.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan RWN hingga mendapat informasi mengenai pergerakannya menuju Aceh Selatan.

Koordinasi antara Polsek Lueng Bata dan Polres Aceh Selatan akhirnya membantu polisi menemukan RWN. Kini, penyidik Polsek Lueng Bata melanjutkan proses hukum sekaligus mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian lain.

Jurnalis : Tousi

Redaksi/Editor : Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER