Pulau Buru, Sentral Media – Forum Pergerakan Mahasiswa Bupolo (FPMB) kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan peredaran sianida di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut. Mereka juga mendesak aparat untuk memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Ketua Umum FPMB, Djahwin Hukul, menegaskan bahwa Polda Maluku harus segera menangkap Haji Hartini yang saat ini menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
FPMB Minta Polda Maluku Bertindak Tegas
Menurut Djahwin Hukul, penanganan kasus dugaan peredaran sianida di Kabupaten Buru menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami meminta Polda Maluku untuk tidak lambat. Segera tangkap Haji Hartini dan proses semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih,” tegas Djahwin Hukul.
Selain menangkap tersangka, aparat kepolisian perlu memeriksa oknum anggota kepolisian yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut secara terbuka dan profesional.
FPMB menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.
FPMB Desak Polda Maluku Usut Seluruh Pihak
Dalam keterangannya, Djahwin Hukul juga meminta aparat kepolisian segera mengamankan Haji Markus yang namanya muncul dalam dugaan pembelian sianida di Kabupaten Buru.
Ia meminta kepolisian menjelaskan status hukum pihak yang bersangkutan kepada publik. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Transparansi dalam penanganan perkara juga dapat mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Aparat penegak hukum harus menjalankan proses penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
FPMB Soroti Dampak Lingkungan di Kabupaten Buru
Kasus dugaan peredaran sianida tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Persoalan ini juga menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Buru.
Djahwin Hukul menilai penggunaan sianida dalam aktivitas pengolahan emas ilegal berpotensi merusak ekosistem di wilayah tersebut.
“Kerusakan alam yang terjadi hari ini diduga kuat berasal dari limbah berbahaya, termasuk limbah dari aktivitas SDKI. Hal ini harus menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Limbah berbahaya dapat mencemari sumber air, merusak kualitas tanah, dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
FPMB Akan Terus Kawal Kasus
Forum Pergerakan Mahasiswa Bupolo menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum. Kasus ini juga berkaitan dengan masa depan lingkungan hidup dan keberlangsungan kehidupan masyarakat Kabupaten Buru.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah yang tegas dan komprehensif.
FPMB akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Organisasi itu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penanganan perkara secara adil dan transparan.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, dan lingkungan yang rusak harus menjadi perhatian utama,” tutup Djahwin Hukul.
Redaksi/Editor : Sentralmedia,id





