Sentral Media – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam hukum perkawinan di Indonesia. Negara kini mengambil sikap tegas terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
KUHP baru tidak hanya mengatur aspek pidana. Aturan ini juga memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap perkawinan.
Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hukum perkawinan. Aturan tersebut mencakup praktik nikah siri dan poligami tanpa izin pengadilan.
Seseorang dapat menghadapi sanksi pidana jika sengaja menyembunyikan status perkawinannya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menetapkan aturan tersebut untuk mencegah praktik perkawinan yang merugikan pihak lain. Selain itu, aturan ini memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan hak-hak anggota keluarga.
Praktik nikah siri masih menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial di masyarakat. Banyak perempuan kehilangan kepastian hukum terkait hak nafkah, warisan, dan perlindungan ketika terjadi konflik rumah tangga.
Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat juga sering menghadapi persoalan administrasi kependudukan.
Melalui KUHP baru, pemerintah menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya urusan pribadi atau keagamaan. Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum.
Karena itu, setiap pasangan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Indonesia memiliki latar belakang sosial dan budaya yang beragam. Sebagian masyarakat masih memilih nikah siri karena faktor ekonomi atau keterbatasan akses layanan pencatatan perkawinan.
Sebagian lainnya menghadapi kendala biaya administrasi dan rendahnya literasi hukum.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah perlu memahami berbagai faktor yang memengaruhi praktik nikah siri di masyarakat.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menerapkan aturan secara bijak dan proporsional.
Perlunya Bantalan Sosial dan Kebijakan Pendukung
Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan pendukung sebelum menerapkan ketentuan pidana secara optimal.
Kebijakan tersebut dapat berupa kemudahan pencatatan perkawinan dan peningkatan literasi hukum masyarakat.
Selain itu, pemerintah perlu menyederhanakan prosedur administrasi dan memperkuat layanan peradilan agama.
Pemerintah juga harus memperluas sosialisasi KUHP baru agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Berimbang
KUHP baru menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum di bidang perkawinan.
Namun, keberhasilan penerapannya bergantung pada kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Ketegasan hukum memang penting untuk melindungi perempuan dan anak. Akan tetapi, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian sanksi. Pemerintah harus mengutamakan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan utama KUHP baru adalah menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara. Karena itu, hukum dan kebijakan sosial harus berjalan secara seimbang.
Oleh : Sadarudin Pua Mbusa





