SENTRALMEDIA.ID, PEKANBARU, RIAU – Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Kapolri menginstruksikan Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap advokat perempuan, Desi Silvia Angraini, S.H., M.H., saat menjalankan tugas profesinya.
Sutan Nasomal menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Sidomulyo I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Ia menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditangani secara serius melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
“Kapolri diharapkan memerintahkan Kapolda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru untuk menangani perkara ini secara serius dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang cukup, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan daring, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui sambungan telepon pada 12 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam naskah perkara, peristiwa itu bermula ketika Desi Silvia Angraini bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates mendatangi kediaman seorang perempuan berinisial GS, yang disebut menjabat sebagai ketua RW di wilayah tersebut.
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat somasi berkaitan dengan dugaan perampasan dan penggelapan barang berharga milik klien yang ditangani Desi.
Menurut keterangan Desi, situasi awalnya berlangsung baik. Namun, keadaan disebut berubah setelah GS mengetahui maksud kedatangan mereka. Adu mulut kemudian terjadi dan Desi mengaku mendapat makian serta perkataan yang merendahkan profesinya sebagai advokat.
Situasi disebut semakin memanas setelah seorang berinisial AD, yang menurut keterangan tersebut merupakan anak GS, ikut terlibat. Desi mengaku mengalami intimidasi, ancaman, serta dugaan kekerasan fisik berupa tarikan pada pakaian, gigitan pada kedua lengan, dan pukulan di bagian dada hingga mengalami memar.
Desi juga menyebut dirinya dan rekannya tidak dapat meninggalkan lokasi karena pagar rumah dikunci setelah GS berteriak menyebut mereka sebagai maling. Akibatnya, sejumlah warga berdatangan ke tempat kejadian.
Keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh aparat penegak hukum. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan juga diperlukan agar perkara dapat diberitakan secara berimbang.
Peristiwa tersebut mereda setelah tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen, S.H. & Associates tiba di lokasi dan membantu menenangkan situasi.
Advokat Jaka Marhaen membenarkan bahwa salah satu anggota timnya mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan ketika menjalankan tugas profesi. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghendaki penyelesaian melalui jalur hukum.
Menurut Jaka, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Karena itu, ia meminta agar laporan yang masuk ditangani berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim advokat tersebut kemudian mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan resmi terkait kejadian yang mereka alami.
Di sisi lain, berdasarkan informasi dalam naskah, GS telah lebih dahulu membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 7 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Jaka menyatakan bahwa hak untuk membuat laporan polisi harus dihormati. Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam setiap laporan merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sutan Nasomal menilai dugaan kekerasan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesional perlu mendapat perhatian serius. Ia mendorong para advokat di Pekanbaru untuk mengawal proses hukum secara tertib, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan tekanan ataupun penilaian sepihak. Apabila ditemukan unsur pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Kasus dugaan kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Desi Silvia Angraini beserta rekannya kini menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Publik menantikan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan adil, sekaligus berharap setiap pihak memperoleh perlindungan hukum sesuai hak dan kewajibannya.
Redaksi/Editor : Sadarudin Pua Mbusa





