spot_img

Ahli Waris Isar E. Tihang Keberatan atas Patok PT STP

Ahli waris almarhum Isar E. Tihang mempersoalkan pemasangan patok PT STP di Desa Tumbang Puroh, Kabupaten Kapuas, dan meminta kejelasan mengenai status lahan serta dasar pemasangan patok tersebut

SENTRALMEDIA.ID, KAPUAS, KALIMANTAN TENGAH – Pemasangan patok oleh PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP) di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menuai keberatan dari pihak ahli waris almarhum Isar E. Tihang. Pihak keluarga menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan yang hingga kini masih mereka klaim sebagai hak keluarga.

Keberatan tersebut berkaitan dengan pemasangan patok di atas bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Isar E. Tihang. Mereka menyebut memiliki sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Surat Pengakuan Hak serta surat keterangan dari tokoh masyarakat, masyarakat adat Desa Tumbang Puroh, Mantir Adat, Damang Kecamatan Kapuas Hulu, dan mantan Kepala Desa Tumbang Puroh.

Untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sentral Media TV Kalimantan Tengah, Dihel Posi, menghubungi pihak humas dan manajemen PT STP melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Menurut keterangan Dihel Posi, pihak manajemen PT STP menyampaikan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap pemasangan patok maupun persoalan yang berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dipersilakan menempuh jalur gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. IUP yang dimaksud disebut berkaitan dengan perizinan di tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya konfirmasi media terhadap persoalan yang disampaikan pihak ahli waris. Meski demikian, dasar hukum pemasangan patok, batas bidang tanah, serta keterkaitan lokasi dengan wilayah perizinan pertambangan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumen resmi dari pihak-pihak terkait.

Pihak ahli waris menyatakan keberatan mereka berfokus pada pemasangan patok di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga. Mereka berharap pihak perusahaan memberikan penjelasan tertulis mengenai tujuan pemasangan patok, dasar pelaksanaannya, serta peta dan koordinat lokasi yang menjadi objek persoalan.

Baca Juga:  Lahan Sawit Dipersoalkan, Warga Tumbang Puroh Minta Klarifikasi

Selain itu, pihak ahli waris menyampaikan bahwa persoalan hak atas lahan dan ganti rugi, menurut mereka, belum terselesaikan. Mereka berharap ada penyelesaian yang jelas, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, status kepemilikan bidang tanah, batas lahan, serta dasar pemasangan patok tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Konfirmasi lebih lanjut kepada PT STP, Kementerian ESDM, dan instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh.

Sentral Media TV akan terus berupaya menghimpun keterangan dari semua pihak terkait guna menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jurnalis : Dihel Posi

Redaksi/Editor : Sadarudin Pua Mbusa

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER