spot_img

Status IUP PT STP Dipertanyakan, Sentral Media Minta Klarifikasi ESDM

Perbedaan informasi status IUP PT STP mendorong Sentral Media meminta klarifikasi resmi kepada ESDM, termasuk terkait RKAB, kegiatan kontraktor, dan keberatan ahli waris atas lahan di Kapuas, Kalimantan Tengah.

SENTRALMEDIA.ID, KAPUAS – Sentral Media melalui Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Kalimantan Tengah, Dihel Posi, meminta klarifikasi resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sembilan Tiga Perdana (PT STP).

Permintaan klarifikasi tersebut muncul setelah Dihel Posi menerima informasi yang berbeda mengenai status perizinan perusahaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, pihak kantor Mineral dan Batu Bara (Minerba) menyebutkan bahwa IUP PT STP tersedia untuk periode 2025–2035. Sementara itu, menurut Dihel, informasi lain yang diterimanya dari ESDM RI menyebutkan bahwa perusahaan tersebut belum tercatat dalam data yang diperiksa, Senin(12/10/2026).

Perbedaan informasi itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang. Karena itu, Sentral Media meminta ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) memberikan keterangan tertulis mengenai status izin, nomor dan tanggal keputusan, masa berlaku, serta wilayah yang tercakup dalam perizinan tersebut.

Selain status IUP, klarifikasi juga diminta mengenai persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berlaku serta dasar pelaksanaan kegiatan oleh PT Ares Global Asia Energi yang disebut sebagai kontraktor di lokasi kerja PT STP. Informasi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian kegiatan yang berlangsung dengan dokumen dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Di sisi lain, ahli waris almarhum Isar E. Tihang di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, menyampaikan keberatan atas pemasangan patok yang mereka kaitkan dengan PT STP. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga.

Keterangan mengenai kepemilikan lahan tersebut merupakan klaim dari pihak ahli waris yang masih perlu diperiksa berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta data lokasi yang relevan. Penentuan status dan batas lahan memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan mempertimbangkan dokumen dari seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  Pemkab Buru Lantik 1.951 PPPK Paruh Waktu, TPP dan Hak Pegawai Dipastikan

Sentral Media meminta instansi terkait memberikan penjelasan mengenai peta dan koordinat wilayah izin pertambangan PT STP. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas letak wilayah izin dan hubungannya dengan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Sentral Media perlu memperoleh tanggapan dari PT STP, PT Ares Global Asia Energi, ESDM, Ditjen Minerba, serta pihak ahli waris. Keterangan masing-masing pihak penting agar persoalan ini dapat dipahami berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.

Hingga naskah ini disusun, informasi yang tersedia belum cukup untuk menyimpulkan bahwa IUP PT STP tidak sah, bahwa kegiatan kontraktor melanggar ketentuan, atau bahwa telah terjadi pelanggaran hak atas tanah.

Sentral Media membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun koreksi atas informasi yang diberitakan. Setiap perkembangan dan jawaban resmi yang diperoleh akan menjadi bahan untuk melengkapi atau memperbarui pemberitaan sesuai prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan jurnalistik.

Sumber Kaperwil Sentral Media : Dihel Posi

Redaksi/Editor : Sadarudin Pua Mbusa

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER