spot_img

Dugaan Maraknya Peredaran Sabu di Padang Matinggi Labuhanbatu, Warga Minta Polisi Bertindak

Labuhanbatu, Senin (3/8/2026) Sentral Media – Dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Serba Guna, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terus menjadi perhatian masyarakat. Warga mengaku resah dan meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki informasi yang berkembang di lingkungan mereka.

Tim Sentral Media memantau langsung lokasi pada Sabtu (2/8/2026). Selama berada di lokasi, tim melihat aktivitas keluar-masuk sejumlah orang. Warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan transaksi narkotika. Kondisi itu membuat masyarakat merasa tidak nyaman karena aktivitas tersebut terjadi di kawasan permukiman.

Warga Resah dengan Dugaan Peredaran Sabu

Hasil pemantauan menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi berada di Jalan Serba Guna, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Lokasi itu juga berdekatan dengan salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang Matinggi. Kedekatan tersebut memicu kekhawatiran warga terhadap keselamatan dan masa depan para pelajar.

Sentral Media menjalankan tugas jurnalistik dengan menghimpun informasi, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan fakta kepada publik. Sementara itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki serta menindak dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Guru Khawatir Generasi Muda Terpengaruh

Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar lingkungan sekolah dapat memengaruhi para pelajar apabila aparat tidak segera mengambil langkah.

“Kami khawatir para siswa menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Generasi muda harus terlindungi dari bahaya narkotika agar masa depan mereka tidak rusak,” ujarnya kepada Sentral Media.

Selain guru, sejumlah warga juga mendesak kepolisian agar segera memeriksa informasi yang berkembang. Mereka berharap polisi memastikan kebenaran dugaan tersebut melalui penyelidikan yang profesional. Menurut warga, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Dr. Jihan Nurlela Serahkan santunan Untuk 50 anak yatim Piatu

Warga Berharap Polisi Bertindak

Sejumlah warga menyebut seseorang berinisial RO yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Hingga berita ini tayang, Sentral Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika. Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 memuat ancaman hukuman yang berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati untuk tindak pidana tertentu yang memenuhi unsur hukum.

Masyarakat Labuhanbatu berharap jajaran kepolisian, mulai dari Polres hingga Mabes Polri, segera menyelidiki laporan tersebut. Jika penyelidikan menemukan bukti yang cukup, warga meminta aparat menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Warga juga berharap lingkungan mereka terbebas dari peredaran narkoba. Mereka ingin hidup dengan aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Menurut mereka, pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa demi melindungi generasi muda.

(Tim Sentral Media)

Editor : Sentral Media

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER