ACEH BARAT, Sentral Media – Dana miliaran rupiah untuk program revitalisasi sekolah di Aceh Barat menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan pengelolaan anggaran tersebut karena muncul dugaan bahwa pihak sekolah tidak sepenuhnya mengendalikan dana yang seharusnya mereka kelola melalui panitia pembangunan sekolah.
Selain itu, program yang menggunakan anggaran negara tersebut memunculkan pertanyaan setelah sejumlah pihak menduga adanya keterlibatan pihak tertentu dalam mengatur pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta transparansi dalam pelaksanaan program. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat, Irwan, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan program tersebut sesuai aturan melalui mekanisme swakelola sekolah, Kamis (23/7/2026).
Dana Revitalisasi Sekolah Aceh Barat Menjadi Sorotan
Aturan program menyebutkan bahwa kepala sekolah memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan pendidikan. Namun, sejumlah informasi dari pihak sekolah menyebutkan kondisi di lapangan tidak berjalan seperti ketentuan tersebut.
“Realitanya di lapangan bukan seperti itu. Dana turun, tapi yang pegang bukan kami. Ada orang yang ditunjuk. Kami hanya disuruh tanda tangan. Ini jelas permainan,” ujar seorang kepala sekolah yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, sejumlah kepala sekolah mulai mengenal istilah “UUD” atau “Ujung-Ujungnya Duit” ketika membahas dugaan pengelolaan program tersebut.
“Penunjukan orang tertentu itu tujuannya agar proyek bisa diatur. Ada fee-nya. Kami cuma jadi tameng,” tambahnya.
Kadisdik Aceh Barat Bantah Ada Permainan
Saat wartawan meminta penjelasan terkait dugaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat, Irwan, M.Si, membantah adanya permainan dalam program revitalisasi sekolah.
“Itu swakelola sekolah,” kata Irwan singkat.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana di tingkat sekolah. Karena itu, sejumlah pihak meminta Dinas Pendidikan Aceh Barat membuka informasi pelaksanaan program secara transparan.
Guru Pertanyakan Sistem Swakelola Sekolah
Di sisi lain, seorang guru di Aceh Barat mempertanyakan pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Menurutnya, sistem swakelola seharusnya melibatkan pihak sekolah secara langsung dalam mengatur penggunaan anggaran.
“Swakelola yang mana? Kalau benar swakelola, kenapa kepala sekolah tidak pegang uangnya? Kenapa ada orang luar yang tiba-tiba jadi pelaksana? Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Pemerhati Pendidikan Minta Data Dibuka
Pemerhati Pendidikan Aceh Barat, Safwan, meminta Dinas Pendidikan membuka seluruh informasi terkait penggunaan dana revitalisasi sekolah.
Selain itu, ia meminta pemerintah menunjukkan dokumen pendukung seperti surat keputusan tim pelaksana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta bukti belanja setiap sekolah.
“Kalau memang swakelola, tunjukkan SK penunjukan tim, RAB, dan bukti belanja per sekolah. Jangan sampai dana miliaran ini hanya menjadi bancakan pihak tertentu,” tegas Safwan.
Lebih lanjut, Safwan meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
“Jangan tunggu ada laporan dulu. Kalau ada indikasi kepala sekolah hanya menjadi stempel, itu sudah masuk persoalan serius karena menyangkut uang negara,” desaknya.
Sekolah Minta Pengelolaan Dana Dikembalikan
Sementara itu, pihak sekolah berharap pemerintah mengembalikan pengelolaan dana revitalisasi berikutnya kepada sekolah. Mereka menilai sekolah lebih memahami kebutuhan pembangunan karena mengetahui langsung kondisi fasilitas pendidikan.
“Kami siap bertanggung jawab. Kami yang tahu atap mana yang bocor, WC mana yang rusak. Jangan jadikan kami tameng untuk proyek orang lain,” ujar sumber tersebut.
Publik Menunggu Transparansi Dana Revitalisasi Sekolah Aceh Barat
Hingga kini, Dinas Pendidikan Aceh Barat belum menyampaikan daftar sekolah penerima, nama pelaksana, serta rincian penggunaan dana revitalisasi sekolah kepada publik.
Karena itu, masyarakat masih menunggu keterbukaan informasi untuk memastikan program revitalisasi sekolah Aceh Barat berjalan sesuai aturan.
Publik kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan utama: apakah pelaksanaan program dengan sistem “swakelola sekolah” dapat dibuktikan melalui dokumen dan data yang terbuka?
Penulis: Tousi
Redaksi/Editor: Sentralmedia.id





