ACEH TIMUR, Rabu (29/7/2026) – Sentral Media – Polemik sumur minyak rakyat di Aceh Timur mulai menemukan titik terang. Pemerintah bersama kepolisian, regulator migas, dan sejumlah pemangku kepentingan sepakat menata aktivitas pengeboran minyak tradisional. Langkah ini bertujuan memberikan legalitas, menjamin keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Aktivitas pengeboran sumur minyak tradisional selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di Aceh Timur. Namun, kegiatan tersebut juga menimbulkan berbagai persoalan. Persoalan itu meliputi aspek hukum, keselamatan kerja, hingga potensi kerusakan lingkungan.
Karena itu, pemerintah mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Tata Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur
Pemerintah membahas penanganan sumur minyak rakyat dalam Rapat Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Sumur Minyak Tradisional. Rapat berlangsung di Mapolres Aceh Timur pada Kamis (16/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Polres Aceh Timur. Selain itu, hadir pula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Dinas Lingkungan Hidup, PT Medco E&P Malaka, TNI, pemerintah kecamatan, serta para geuchik dari desa lokasi pengeboran minyak tradisional.
Selain melaksanakan rapat koordinasi, seluruh peserta juga meninjau lokasi pengeboran minyak tradisional di Dusun Utama, Gampong Lhok Leumak, Kecamatan Darul Ihsan. Dalam kesempatan tersebut, tim memberikan imbauan kepada masyarakat. Tim meminta masyarakat menjalankan aktivitas pengeboran sesuai ketentuan yang berlaku.
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Jadi Prioritas
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kabagops Polres Aceh Timur Kompol Sukirno, S.E., menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dalam menangani persoalan sumur minyak rakyat.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Tujuan utama kita bukan semata menghentikan aktivitas masyarakat. Kita ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Pengelolaan juga harus mengutamakan keselamatan, melindungi lingkungan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Kompol Sukirno.
Sementara itu, Kabid Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Darma, menjelaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat kini memiliki dasar hukum. Dasar hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui badan hukum yang sah.
“Regulasi tersebut membuka ruang legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dengan sejumlah persyaratan. Pengelolaan dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi,” jelas Dian Budi Darma.
Pendataan Sumur Minyak Rakyat Terus Berjalan
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama masyarakat, BUMD, dan koperasi terus melakukan pendataan sumur minyak rakyat. Pendataan ini menjadi salah satu tahapan legalisasi kepada pemerintah pusat.
Pemerintah berharap proses pendataan tersebut dapat mempercepat penataan pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh Timur.
Apabila pemerintah pusat menyetujui seluruh tahapan legalisasi, pengelola wajib menyerahkan hasil produksi minyak kepada negara. Penyerahan dilakukan melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mengelola sumur minyak rakyat secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan keselamatan kerja dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah juga berharap pengelolaan sumur minyak rakyat dapat mempertahankan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor minyak tradisional di Aceh Timur.
Jurnalis : Tousi
Editor : Sentral Media





