Maluku, Sentralmedia.id – Pemuda Muslimin Indonesia, Panji Kilbuti selaku Ketua PW Maluku menyoroti polemik dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang nilainya mencapai Rp14 miliar. Menurutnya, proses pembayaran tersebut diduga tidak dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Panji menjelaskan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) seharusnya belum dapat diterbitkan apabila status kepemilikan lahan masih menjadi objek sengketa. Menurutnya, selama belum ada kepastian hukum mengenai pemilik sah lahan tersebut, pembayaran ganti rugi semestinya tidak dilakukan kepada salah satu pihak, Jumat (10/7/2026).
Namun demikian, ia menduga dana ganti rugi sebesar Rp14 miliar telah dicairkan melalui SP2D tertanggal 23 Desember 2021 dan ditransfer ke rekening pribadi ahli waris Izak Baltasar Soplanit, yang pada saat itu merupakan salah satu pihak yang masih bersengketa mengenai kepemilikan lahan.
Setelah mengetahui adanya pencairan dana tersebut, ahli waris Tan Ko Hang Hoat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pembayaran ganti rugi. Permohonan itu meminta agar pembayaran dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan dimaksud.
Meski demikian, Panji menduga Pemerintah Provinsi Maluku tetap mencairkan dana tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang menetapkan pemilik sah atas lahan tersebut.
Ia juga mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Kedua Nomor 1132 PK/PDT/2025 tanggal 1 Desember 2025, yang menurutnya menetapkan ahli waris Tan Ko Hang Hoat sebagai pemilik sah lahan. Berdasarkan putusan tersebut, Panji menduga pembayaran ganti rugi sebesar Rp14 miliar telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
Menurut Panji, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, proses pembayaran juga diduga tidak mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 42 ayat (2) huruf a dalam undang-undang tersebut mengatur apabila objek tanah masih menjadi sengketa di pengadilan, maka uang ganti kerugian wajib dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri, bukan dibayarkan kepada salah satu pihak yang masih bersengketa.
Panji menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi semata, melainkan diduga merupakan rangkaian tindakan yang terkoordinasi.
Ia juga menduga adanya keterlibatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, yang saat itu menjabat sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku. Menurutnya, pencairan anggaran seharusnya tidak dilakukan tanpa terlebih dahulu memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah serta memperhatikan status lahan yang masih dalam proses sengketa. Ia juga menyoroti dugaan diabaikannya permohonan penundaan pencairan dana yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris Tan Ko Hang Hoat.
Menurut Panji, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp14 miliar.
Atas dasar itu, Ketua PW Maluku Pemuda Muslimin Indonesia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana tersebut. Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Provinsi Maluku terkait dugaan tersebut. Pemberitaan ini mengacu pada pernyataan Ketua PW Maluku Pemuda Muslimin Indonesia dan informasi yang disampaikannya. (Red)





