More
    spot_img

    Kasus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Kian Meluas

    Pekanbaru, Sentralmedia.id– Kasus dugaan praktik medis ilegal yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia 2024, terus berkembang. Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini menangani laporan kedua yang berkaitan dengan dugaan tindakan medis tanpa izin yang dilakukan di klinik kecantikan milik tersangka di Kota Pekanbaru.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan berkas perkara dari laporan pertama yang diajukan oleh dua korban sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, proses hukum untuk perkara tersebut siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Menurut Ade, penyidik saat ini juga meningkatkan status laporan kedua ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

    Laporan kedua tersebut diajukan oleh seorang korban bernama Ratih Indriani pada 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

    Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindakan operasi bibir (lips surgery) yang dilakukan oleh Jeni terhadap korban. Tindakan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian bagi korban.

    Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan Jeni Rahmadial Fitri di Pekanbaru. Perempuan tersebut ditangkap pada 28 April 2026 setelah dua orang korban melaporkan dugaan tindakan medis yang menyebabkan kerugian serius.

    Baca Juga:  Doa Malam Terakhir Novena di Depan Pintu Masuk TPU Tonggurambang

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Jeni diduga melakukan berbagai prosedur medis meskipun tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga medis profesional. Sejumlah tindakan yang dilakukan di klinik tersebut diduga menimbulkan dampak serius bagi pasien, termasuk luka berat hingga cacat permanen.

    Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Jeni sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan menjalani penahanan di Markas Polda Riau. Polisi juga terus memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang dijalankan di klinik kecantikan tersebut.

    Polda Riau menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional guna memberikan kepastian hukum bagi para korban serta mencegah terulangnya praktik layanan kesehatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER