ACEH BARAT,Rabu(16/9/2026) SENTRAL MEDIA – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Bogor, LSM GMBI Aceh melontarkan tuntutan agar KPK memperluas penyidikan hingga persoalan HGU PT PAAL di Aceh Barat.
GMBI Aceh menilai kasus yang muncul dalam OTT di Bogor perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan hak guna usaha (HGU) di daerah lain. Mereka meminta KPK, Kanwil BPN Aceh, dan Menteri ATR/BPN menelusuri persoalan HGU PT PAAL secara menyeluruh.
Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan serupa terjadi di Aceh.
Menurut GMBI Aceh, kasus Bogor menunjukkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi dan pengelolaan HGU. Mereka juga meminta aparat menelusuri pihak yang terlibat apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran hukum.
GMBI Aceh mengaitkan persoalan tersebut dengan konflik tanah yang menurut mereka dialami puluhan keluarga petani di Aceh Barat. Organisasi itu menyebut para petani memperjuangkan tanah leluhur yang mereka klaim berkaitan dengan PT PAAL.
“Pola penyakitnya sama: tanah rakyat dikuasai, dokumen dipelihara, keadilan ditunda-tunda. Bogor membuktikan: ada yang diuntungkan, ada yang dirugikan. Kami tidak mau Aceh Barat menjadi halaman kedua kisah itu,” tegas Zulfikar Za.
Tiga Tuntutan GMBI Aceh
GMBI Aceh menyampaikan tiga tuntutan kepada lembaga dan kementerian terkait.
1. KPK Diminta Perluas Penyidikan ke Aceh Barat
GMBI Aceh meminta KPK tidak berhenti pada penanganan kasus di Bogor. Mereka meminta lembaga tersebut menelusuri proses HGU PT PAAL di Aceh Barat secara menyeluruh.
GMBI Aceh juga meminta pemeriksaan mencakup proses penerbitan dan perpanjangan HGU. Selain itu, mereka meminta aparat menelusuri pihak yang mereka duga melindungi, menghambat, atau memperoleh keuntungan dari proses tersebut.
Menurut GMBI Aceh, audit forensik dapat membantu KPK melihat proses administrasi HGU secara menyeluruh. Pemeriksaan itu juga dapat menunjukkan apakah proses tersebut mengandung pelanggaran hukum.
2. BPN Aceh Diminta Buka Dokumen HGU
GMBI Aceh meminta Kanwil BPN Aceh membuka dokumen dasar penerbitan dan perpanjangan HGU PT PAAL secara transparan.
Mereka memberikan batas waktu 3×24 jam untuk membuka dokumen yang berkaitan dengan HGU tersebut.
Menurut GMBI Aceh, masyarakat perlu mengetahui dasar hukum penerbitan HGU, peta batas lahan, serta kelengkapan persyaratan dalam proses penerbitan dan perpanjangan.
GMBI Aceh menilai keterbukaan dokumen dapat membantu masyarakat memahami dasar administrasi yang menjadi landasan pengelolaan lahan tersebut.
3. Menteri ATR/BPN Diminta Tahan Proses Perpanjangan
Tuntutan ketiga GMBI Aceh tujukan kepada Menteri ATR/BPN.
GMBI Aceh meminta kementerian menahan sementara proses perpanjangan HGU PT PAAL sampai persoalan yang mereka soroti memperoleh kejelasan.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan hak petani plasma tidak terabaikan dalam proses perpanjangan izin perusahaan.
GMBI Aceh: Aceh Barat Membutuhkan Kepastian
GMBI Aceh menegaskan pihaknya ingin persoalan HGU PT PAAL mendapat pemeriksaan secara terbuka.
Mereka mengatakan masyarakat Aceh Barat tidak hanya membutuhkan janji penyelesaian. Masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai status tanah, hak petani, serta proses administrasi HGU.
“Cukup sudah janji manis soal plasma. Cukup sudah alasan menunda penyelesaian. Aceh Barat tidak butuh kata-kata indah. Aceh Barat butuh KPK masuk, memeriksa, dan membuktikan,” kata Zulfikar Za.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut perlu menjawab apakah proses HGU PT PAAL telah berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan seperti yang dipersoalkan GMBI Aceh dalam kasus di Bogor.
“Di Bogor mereka tertangkap. Di Aceh Barat, apakah kita harus menunggu sampai ada yang tertangkap juga baru dianggap serius? Atau keadilan bisa datang lebih cepat, sebelum tanah terakhir hilang dari genggaman petani?” pungkas Zulfikar Za.





