spot_img

FPRMI Aceh Desak BNN Selidiki Dugaan Narkotika di DPR Aceh

FPRMI Aceh meminta BNN dan Polri memeriksa dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh

ACEH, SENTRAL MEDIA – Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) perwakilan Aceh mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Aceh, Mabes Polri, dan Polda Aceh menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dugaan tersebut disebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan DPR Aceh. Selain itu, informasi yang beredar juga menyebut pejabat eselon II dan III di jajaran Pemerintah Aceh.

Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh, SE, SH, MM, atau akrab disapa Shaleh, menyampaikan desakan tersebut di Banda Aceh, Rabu (23/9).

Desakan itu muncul setelah beredar nama sejumlah pimpinan dan anggota DPR Aceh. Nama-nama tersebut disebut telah diamankan aparat penegak hukum (APH) karena dugaan kasus narkotika.

FPRMI Minta Aparat Periksa Informasi

Shaleh mengatakan dua anggota DPR Aceh yang disebut dalam informasi tersebut telah memberikan klarifikasi melalui media pers.

Namun, menurut Shaleh, klarifikasi itu tidak membuat dugaan tersebut berhenti sebagai isu. Aparat penegak hukum perlu memeriksa informasi itu melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan,” kata Shaleh.

Menurutnya, aparat perlu memberikan kepastian melalui pemeriksaan. Terlebih, dugaan penyalahgunaan narkotika terus muncul dan menyangkut lingkungan lembaga negara.

“Tetapi ketika dugaan penyalahgunaan narkotika muncul berulang dan menyangkut lingkungan lembaga negara, aparat harus menjawabnya dengan pemeriksaan, bukan dengan membiarkannya menjadi rumor,” lanjutnya.

FPRMI Terima Informasi Sejak Lama

Shaleh mengakui FPRMI Aceh telah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sejak lama.

Menurut Shaleh, informasi tersebut menyebut adanya oknum pimpinan dan anggota legislatif. Informasi itu juga menyebut pejabat eselon II dan III di jajaran Setda Aceh.

Baca Juga:  Peredaran Sabu Nibung Hangus Diungkap Polres Batu Bara

Mereka diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Meski demikian, FPRMI Aceh menegaskan bahwa informasi tersebut belum menjadi fakta hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memverifikasi informasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan.

“Justru karena kami tidak ingin menjatuhkan vonis melalui pemberitaan, maka kami meminta BNN dan Polri turun tangan,” ujar Shaleh.

Minta BNN dan Polri Uji Dugaan

Shaleh meminta BNN dan Polri menguji informasi tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai pemeriksaan. Langkah tersebut antara lain tes urine, tes rambut, pemeriksaan saksi, dan penelusuran transaksi.

Selain itu, aparat dapat menggunakan langkah penyidikan lain yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Tes urine, tes rambut, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, serta langkah penyidikan lain yang sah merupakan kewenangan aparat untuk menguji benar atau tidaknya informasi tersebut,” katanya.

Dengan pemeriksaan tersebut, aparat dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Tetap Kedepankan Praduga Tak Bersalah

FPRMI Aceh menegaskan bahwa permintaan penyelidikan bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu.

Sebaliknya, FPRMI meminta aparat memastikan kebenaran informasi melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai informasi yang selama ini beredar.

FPRMI juga tetap menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai dasar dalam menyampaikan informasi tersebut.

Karena itu, pihak yang namanya disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah dugaan yang beredar.

Sumber : Tousi

Redaksi/Editor: Sentralmedia.id

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER