MEULABOH, SENTRAL MEDIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan koperasi dan kantin.
Klarifikasi tersebut muncul setelah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengusut dugaan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, mengatakan pihaknya mengambil setiap kebijakan manajerial untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah gangguan keamanan dan memastikan warga binaan mendapat pelayanan secara adil.
Pergantian Pengurus Koperasi
Terkait Koperasi Lamo Metuah Syariah, pihak Lapas menyebut pergantian pengurus berasal dari dinamika internal koperasi.
Lapas menjelaskan bahwa anggota koperasi mengusulkan pergantian pengurus dalam rapat.
Dalam rapat tersebut, Kalapas hadir sebagai Pembina Koperasi dan memberikan sambutan pada pembukaan rapat.
Sekitar 70 persen anggota yang hadir menyetujui usulan pergantian pengurus. Selanjutnya, anggota memilih pengurus baru secara aklamasi tanpa penolakan.
Pihak Lapas menegaskan bahwa Kalapas tidak melakukan intervensi dalam proses tersebut.
Keluhan Warga Binaan soal Kantin
Lapas juga menjelaskan alasan evaluasi pengelolaan kantin. Pihak Lapas menerima sejumlah keluhan dari warga binaan dan masukan dari petugas.
Keluhan tersebut mencakup aturan pembelian barang di bawah Rp50.000 yang tidak mendapat kantong plastik.
Warga binaan juga mengeluhkan ketentuan pembelian kopi minimal Rp7.000. Selain itu, mereka menyampaikan keluhan mengenai harga makanan dan air panas.
Pihak Lapas juga menerima laporan mengenai sikap kasir yang dinilai arogan. Kondisi tersebut sempat memicu potensi kemarahan warga binaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) bersama Komandan Jaga kemudian meredam situasi tersebut.
Lapas juga menerima keluhan mengenai perbedaan harga barang antara satu kasir dengan kasir lainnya.
Pertemuan dengan Pengelola Kantin
Lapas Kelas IIB Meulaboh kemudian memfasilitasi sejumlah pertemuan antara pengelola lama dan calon pengelola baru.
Pertemuan berlangsung pada 16, 24, 26, dan 28 September 2026.
Pihak Lapas menggelar pertemuan tersebut untuk menyelesaikan persoalan sisa masa operasional dan kompensasi secara tertib.
Namun, serah terima operasional kantin yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 belum terlaksana sesuai komitmen sebelumnya.
Dukungan Pegawai
Dalam klarifikasinya, Lapas juga menyampaikan adanya dukungan internal terhadap kebijakan penyegaran pengelolaan kantin.
Dari total 64 pegawai, sekitar 85 persen menyatakan dukungan melalui petisi.
Pihak Lapas menegaskan bahwa para pegawai memberikan dukungan secara sadar. Lapas juga membantah adanya paksaan, tekanan, atau intimidasi dalam proses tersebut.
Lapas Siap Berikan Data
Terkait tuntutan pengawasan, Lapas Kelas IIB Meulaboh menghormati hak setiap pihak, termasuk YARA Aceh Barat.
Lapas menyatakan setiap pihak berhak menyampaikan kritik, laporan, maupun pengaduan kepada pihak berwenang.
Lapas juga siap memberikan data dan dokumen jika pihak berwenang melakukan pemeriksaan.
Selain itu, Lapas siap menyerahkan kronologi dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses monitoring, klarifikasi, maupun evaluasi.
Pihak Lapas menyatakan kesiapan tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh maupun pimpinan pusat yang berwenang.
Redaksi/Editor : Sadarudin Pua Mbusa





