BANDAR LAMPUNG, Jumat 4 Agustus 2026 SENTRAL MEDIA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera membayar tunggakan iuran jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).
Tunggakan tersebut diduga membuat sejumlah PPPK PW tidak dapat menggunakan hak jaminan sosial mereka. Kondisi itu bahkan berdampak pada ahli waris seorang PPPK PW yang meninggal dunia.
Persoalan ini muncul setelah ahli waris salah satu PPPK PW di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Tengah gagal mengklaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 13 Juli 2026.
Ahli Waris Gagal Klaim Jaminan Kematian
Pegawai PPPK PW tersebut meninggal dunia pada Sabtu, 28 Juni 2026. Setelah itu, suaminya selaku ahli waris mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, untuk mengurus klaim jaminan kematian.
Namun, petugas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa kepesertaan jaminan kematian almarhumah sudah tidak aktif sejak Maret 2026. Petugas menyebut tunggakan iuran sebagai penyebabnya.
Setelah menerima informasi tersebut, ahli waris mendatangi pejabat keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Tengah untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan itu, pejabat keuangan menjelaskan bahwa pihaknya belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan almarhumah sejak Januari 2026.
Menurut pejabat tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum mencairkan dana untuk pembayaran iuran.
Persoalan serupa juga menimpa PPPK PW lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Jumlah PPPK PW yang terdampak mencapai lebih dari 2.000 orang, menurut keterangan yang diperoleh.
LBH Soroti Hak Jaminan Sosial PPPK
Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, mengecam keras dugaan keterlambatan pembayaran iuran jaminan sosial bagi PPPK PW di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Arif, jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja, termasuk pegawai pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan hak tersebut terpenuhi.
“Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja, termasuk pegawai pemerintah. Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi. Jangan sampai kelalaian atau keterlambatan pemerintah membayarkan iuran justru membuat pekerja dan keluarganya kehilangan hak ketika mereka membutuhkan,” ujar Arif.
Arif menilai persoalan tersebut serius karena dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pembayaran iuran.
Ketika tunggakan membuat kepesertaan tidak aktif, pekerja dan keluarganya berpotensi kehilangan manfaat jaminan sosial. Padahal, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kondisi lain yang masuk dalam cakupan program.
LBH Desak Pemkab Lampung Tengah Bertindak
LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pertama, Pemkab Lampung Tengah harus melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PPPK PW. Langkah itu penting agar kepesertaan mereka kembali aktif dan hak mereka terlindungi.
Kedua, pemerintah daerah harus memastikan ahli waris PPPK PW yang meninggal dunia tetap mendapatkan hak jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Pemkab Lampung Tengah harus membuka informasi secara transparan mengenai jumlah PPPK PW yang terdampak, periode tunggakan, besaran iuran yang belum dibayarkan, serta alasan keterlambatan pembayaran.
Keempat, pemerintah daerah harus mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Pemerintah juga harus membayar iuran jaminan sosial PPPK PW secara tepat waktu.
“Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pekerja menanggung risiko akibat persoalan administrasi atau anggaran pemerintah. PPPK sudah bekerja dan menjalankan tugasnya. Maka hak atas perlindungan jaminan sosial juga harus dipenuhi,” ujar Arif.
YLBHI-LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan
Untuk membantu para pekerja menghadapi persoalan tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan bagi PPPK Paruh Waktu di Provinsi Lampung.
Posko itu menerima informasi dan pengaduan dari PPPK PW yang mengalami tunggakan iuran, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, kesulitan memperoleh manfaat jaminan sosial, maupun persoalan lain terkait pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
YLBHI-LBH Bandar Lampung akan menghimpun seluruh pengaduan tersebut untuk mendukung proses pendampingan dan advokasi.
Langkah itu juga bertujuan memastikan hak-hak PPPK PW terpenuhi serta mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
PPPK Paruh Waktu yang mengalami persoalan jaminan sosial di Provinsi Lampung dapat menyampaikan pengaduan melalui Hotline Posko Pengaduan YLBHI-LBH Bandar Lampung: 0821-8222-2070.
Pemkab Diminta Buka Status Kepesertaan BPJS
LBH Bandar Lampung juga meminta Pemkab Lampung Tengah memberikan penjelasan terbuka kepada para PPPK PW mengenai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Informasi tersebut penting agar setiap pekerja mengetahui status perlindungan jaminan sosialnya. Dengan begitu, pekerja dapat segera mengambil langkah jika menemukan persoalan dalam kepesertaan.
“Jangan menunggu ada lagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami musibah baru persoalan ini dibenahi. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah harus segera bertindak dan memastikan seluruh PPPK PW mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya,” kata Arif. (*)
M. Arif Ridho Tawakal, S.H.
Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung
Editor : Sentralmedia.id





