BENER MERIAH,Selasa(1/9/2026) Sentral Media – Dugaan pungutan berkedok iuran kembali mencuat di dunia pendidikan. Sejumlah wali murid SMKN 4 Kabupaten Bener Meriah mengaku terbebani kewajiban membayar Rp70.000 per siswa setiap bulan.
Menurut wali murid, pembayaran tersebut terdiri dari SPP Rp60.000 dan iuran “Kartu Dana Pendidikan OSIS” Rp10.000. Orang tua siswa menyebut kedua pembayaran itu berjalan setiap bulan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah wali murid mempertanyakan dasar hukum pembayaran. Mereka juga meminta penjelasan mengenai tujuan dan penggunaan dana yang mereka bayarkan.
Keluarga Kurang Mampu Ikut Terjepit
Bagi sebagian orang tua siswa, Rp70.000 setiap bulan bukan jumlah kecil. Beban itu semakin terasa bagi keluarga yang memiliki dua atau tiga anak yang masih bersekolah.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan kewajiban tersebut.
“Ini memberatkan. Anak saya dari keluarga kurang mampu. Yang kami tanya: dasar hukumnya apa? Laporannya ke mana? Transparannya di mana?” ujar wali murid tersebut, Rabu (27/8/2026).
Selain mempertanyakan nominal, orang tua siswa juga meminta penjelasan mengenai iuran Rp10.000 yang disebut sebagai “Kartu Dana Pendidikan OSIS”.
Mereka mempertanyakan ke mana dana tersebut mengalir. Orang tua juga mengaku belum memperoleh rincian penggunaan dana tersebut.
Persoalan itu membuat wali murid meminta pihak sekolah membuka informasi mengenai penerimaan dan penggunaan dana secara jelas.
Kepala Sekolah Arahkan Pertanyaan ke Komite
Saat meminta konfirmasi mengenai pembayaran tersebut, pihak SentralMedia.id mendapat jawaban dari Kepala SMKN 4 Bener Meriah yang mengarahkan persoalan kepada komite sekolah.
“Hal tersebut merupakan urusan komite sekolah, bukan kebijakan dari pihak sekolah. Hal tersebut akan dijelaskan oleh ketua komite,” katanya.
Jawaban tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru di kalangan wali murid. Mereka menilai pihak sekolah perlu memberikan penjelasan karena pembayaran berlangsung terhadap siswa dan orang tua.
Bagi wali murid, penjelasan harus mencakup pihak yang menetapkan pembayaran, dasar penarikan, serta tujuan penggunaan dana.
Mereka juga meminta sekolah menjelaskan mekanisme pelaporan dana yang masuk setiap bulan.
Aturan Komite Sekolah Jadi Sorotan
Persoalan tersebut kemudian mengarah pada aturan mengenai peran Komite Sekolah. Wali murid mempertanyakan apakah mekanisme pembayaran yang mereka jalani sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 10, memuat ketentuan mengenai larangan Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu menjadi perhatian dalam persoalan pembayaran di SMKN 4 Bener Meriah.
Jika pihak tertentu menetapkan pembayaran secara wajib, menentukan nominal, dan meminta pembayaran setiap bulan, maka instansi berwenang perlu memeriksa mekanisme tersebut.
Penyebutan pembayaran sebagai “iuran OSIS” atau “dana pendidikan” juga membutuhkan penjelasan. Pihak sekolah dan komite perlu menjelaskan dasar, tujuan, serta mekanisme pengelolaan dana kepada orang tua siswa.
Karena itu, dugaan pungutan di SMKN 4 Bener Meriah membutuhkan klarifikasi dari pihak sekolah dan komite.
Wali Murid Minta Pemeriksaan
Sejumlah wali murid meminta pihak berwenang memberi perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mereka meminta pihak terkait menghentikan pembayaran Rp70.000 per bulan apabila penarikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sesuai.
Kedua, wali murid meminta pihak sekolah dan komite membuka laporan penggunaan dana OSIS dan SPP selama ini.
Ketiga, mereka meminta Dinas Pendidikan Aceh dan Inspektorat memeriksa persoalan tersebut.
“Sekolah negeri itu gratis. Jangan jadikan komite sebagai tameng untuk pungli. Ini pendidikan, bukan pasar,” tegas salah satu orang tua.
Wali murid berharap pemeriksaan dapat memberikan kepastian mengenai dasar pembayaran dan penggunaan dana yang mereka keluarkan setiap bulan.
Ketua Komite Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite SMKN 4 Bener Meriah belum memberikan penjelasan mengenai dasar penarikan, mekanisme pengelolaan, dan penggunaan dana tersebut.
SentralMedia.id membuka ruang bagi pihak sekolah maupun Komite SMKN 4 Bener Meriah untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut. (Rian)
Editor: Sentralmedia.id





