BANDA ACEH, Rabu(26/8/2026) Sentral Media – Ketua Wilayah LSM GMBI Provinsi Aceh, Zulfikar Za, mendesak Pemerintah Aceh segera mengevaluasi kinerja pimpinan Dinas Sosial Aceh.
Desakan itu muncul setelah pihaknya mengajukan permohonan informasi publik mengenai penyaluran bantuan modal usaha. Namun, selama lebih dari dua bulan, Dinas Sosial Aceh belum memberikan tanggapan.
Menurut Zulfikar, informasi tersebut merupakan hak warga negara yang mendapat perlindungan undang-undang.
UU KIP Menjamin Hak Masyarakat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi publik.
Di sisi lain, instansi pemerintah sebagai badan publik wajib menyediakan akses informasi secara cepat, transparan, murah, dan akuntabel. Ketentuan itu bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, Zulfikar menilai ketentuan tersebut seakan tidak berlaku di Dinas Sosial Aceh.
Sebagai Ketua Wilayah LSM GMBI Provinsi Aceh, Zulfikar mengirim surat permohonan informasi publik terkait penyaluran bantuan modal usaha. Surat tersebut bernomor 022/GMBI-Aceh/IV/2026 dan bertanggal 25 Juni 2026.
Hingga hari ini, pihak Dinas Sosial Aceh belum memberikan tanggapan, penjelasan, maupun pemberitahuan tertulis.
“Sudah lebih dari dua bulan kami menunggu. Bukan permintaan yang sulit atau rahasia negara — ini data penyaluran bantuan modal usaha, uang rakyat yang harus disalurkan kepada rakyat. UU KIP sudah jelas mengatur kewajiban mereka untuk memberikan informasi tersebut secara cepat dan tepat. Jika hal sederhana saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada transparansi pemerintahan?” tegas Zulfikar Za, Selasa (25/8/2026).
GMBI Pertanyakan Keterbukaan Informasi
Zulfikar menilai sikap Dinas Sosial Aceh yang tidak memberikan tanggapan selama lebih dari dua bulan bukan sekadar persoalan prosedur.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga negara.
Sikap tersebut juga semakin memicu dugaan adanya hal-hal yang sengaja ditutup-tutupi dalam program bantuan modal usaha. Padahal, program tersebut seharusnya menjadi harapan bagi pelaku UMKM di Aceh.
“Kami mempertanyakan keseriusan pejabat di sana. Apakah data itu memang tidak ada? Belum disusun? Atau justru ada hal yang tidak boleh diketahui publik? Keberatan memberikan informasi sama saja dengan menutup-nutupi kemungkinan penyimpangan. Itu sangat mencurigakan,” tegasnya.
GMBI Desak Pemerintah Aceh Bertindak
Karena itu, LSM GMBI Aceh mendesak Pemerintah Aceh tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Zulfikar meminta Pemerintah Aceh segera mengevaluasi kinerja pejabat di lingkungan Dinas Sosial Aceh.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap permohonan informasi publik yang sudah diajukan tersebut.
Jika dalam waktu dekat Dinas Sosial Aceh tetap tidak memberikan respons maupun kejelasan yang memuaskan, pihaknya akan membawa persoalan itu ke jalur yang lebih tinggi.
LSM GMBI Aceh bahkan menyatakan siap melaporkan dugaan pelanggaran UU KIP tersebut kepada Komisi Informasi dan pihak berwenang.
“Pejabat publik itu digaji dari uang rakyat, bukan untuk bungkam dan menutup diri. Kalau tidak mampu melayani permintaan informasi yang sah, lebih baik mundur dan serahkan jabatan kepada orang yang paham tugas dan tanggung jawabnya. Kami tidak akan diam saja menuntut kejelasan ini,” pungkas Zulfikar Za.
Jurnalis : Tousi
Editor : Sentralmedia.id





