Aceh Jaya, Jumat(14/8/2026) Sentral Media – Tim gabungan Operasi PETI Seulawah Tahun 2026 mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (12/8/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah tim gabungan bergerak ke wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya, AKP Junaidi, S.H., Dansubdenpom Calang, Lettu CPM Mardi Wance, personel Kodim 0114 Aceh Jaya, KPH Wilayah III, Intel Korem 012/TU, serta personel Subdenpom Calang.
Tiga Orang Diamankan dalam Penindakan PETI
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan tiga orang saat melakukan penindakan di lokasi.
Ketiganya masing-masing berinisial R (27), S (50), dan M (45). Ketiganya merupakan laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia.
“Ketiga terduga pelaku bersama excavator selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Julian Zairi.
Selain mengamankan tiga orang tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator merek Liugong warna kuning dan tiga buah karpet asbuk.
Tim Menyusuri Kawasan Hutan Gampong Gle Putoh
Iptu Julian Zairi menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan kepolisian. Berdasarkan laporan itu, tim gabungan kemudian bergerak menuju wilayah Kecamatan Panga pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah tiba di kawasan tersebut, tim memasuki kawasan hutan Gampong Gle Putoh. Petugas kemudian berjalan kaki mengikuti jalur yang diduga digunakan alat berat menuju lokasi aktivitas penambangan.
Perjalanan menuju lokasi berlangsung cukup jauh. Setelah menyusuri jalur tersebut, tim akhirnya tiba di kawasan Krueng Sikuleh atau Batee Gajah.
Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit excavator yang terparkir di pinggir sungai. Alat berat tersebut berada di jalur menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penambangan.
Selain excavator, petugas juga menemukan sebuah camp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.
“Petugas juga menemukan sebuah camp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja,” ungkap Iptu Julian Zairi.
BBM Didokumentasikan karena Kondisi Medan
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menemukan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Namun, petugas tidak membawa barang bukti BBM tersebut ke Mapolres Aceh Jaya. Ukuran barang dan kondisi medan yang sulit menjadi pertimbangan dalam membawa barang bukti tersebut dari lokasi.
Meski demikian, petugas telah mendokumentasikan barang bukti BBM tersebut sebagai bagian dari penindakan di lapangan.
Selanjutnya, tiga orang yang diamankan bersama satu unit excavator dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Lengkapi Administrasi Penyidikan
Setelah penindakan, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan ahli serta instansi terkait.
Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan terhadap dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di kawasan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga.
Selain proses penyidikan, kepolisian juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap wilayah yang telah dilakukan penindakan.
Langkah tersebut bertujuan mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi di wilayah tersebut. Polisi juga mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat muncul akibat aktivitas tersebut.
Penyidik Polres Aceh Jaya selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP), melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi terpenuhi, penyidik akan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga Pelaku Disangkakan Sejumlah Pasal
Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, sangkaan juga mencakup juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Penindakan oleh Tim Gabungan Operasi PETI Seulawah Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menindak dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Aceh Jaya.
Dengan proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan, kepolisian akan melengkapi seluruh tahapan administrasi serta berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Jurnalis : Tousi
Redaksi/Editor : Sentralmedia.id





