KOTAWARINGIN TIMUR, Senin(10/8/2026) Sentralmedia.id – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) ke Polres Kotawaringin Timur terkait dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan lahan milik masyarakat.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di RT 008, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Iri Suar, petani sekaligus warga Desa Bukit Makmur, mengajukan laporan tersebut dengan pendampingan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., dan Ketua Tim PKN Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilawati.
Pendampingan itu, kata PKN, merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan penggunaan alat berat di atas lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola Iri Suar.
Ketua Umum PKN Patar Sihotang menjelaskan persoalan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Kota Bekasi, Sabtu dini hari, 8 Agustus 2026.
Patar menilai masyarakat membutuhkan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan. Ia juga meminta semua pihak menyelesaikan sengketa atau klaim lahan melalui jalur hukum.
“Kami mendampingi masyarakat karena negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi persoalan dengan perusahaan hanya dengan kekuatan masing-masing. Kalau ada sengketa atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak dan penggunaan alat berat,” kata Patar.
PKN Sebut 41 Pohon Sawit Mengalami Kerusakan
Iri Suar mengetahui peristiwa tersebut pada 22 Juli 2026. Dalam laporan kepada kepolisian, ia menyebut sekitar dua unit alat berat atau traktor masuk ke lokasi lahan.
Iri mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas tersebut.
Kegiatan alat berat itu, menurut laporan, merusak sekitar 41 batang kelapa sawit milik Iri Suar. Kerusakan tersebut membuat tanaman tidak dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.
Selain tanaman sawit, laporan tersebut mencatat kerusakan lahan sekitar 5.000 meter persegi.
Aktivitas penggalian juga mengubah kondisi lahan. Iri Suar menyebut alat berat menggali tanah hingga kedalaman sekitar enam meter sehingga kondisi lahan tidak lagi sama seperti sebelumnya.
Untuk mendukung laporannya, Iri mengumpulkan foto dan video kondisi lokasi. Sejumlah saksi juga disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Iri Suar Mengaku Menguasai Lahan Sejak 1981
Sejumlah dokumen menjadi dasar Iri Suar dalam menunjukkan penguasaan fisik terhadap lahan tersebut.
Salah satunya ialah Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor 140/147/BKM/Pem.des/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Dokumen itu menyebut Iri telah membuka lahan secara mandiri sejak sekitar 1981. Luasnya mencapai kurang lebih dua hektare.
Pada 2018, Iri menanam kelapa sawit di lahan tersebut. Ia kemudian terus mengelola dan menguasai lahan tersebut hingga muncul persoalan yang kini masuk dalam laporan kepolisian.
Atas dasar dokumen dan keterangan tersebut, PKN menilai Iri mempunyai kepentingan hukum untuk meminta perlindungan atas tanaman dan lahan yang selama ini dikelolanya.
PKN Soroti Dugaan Tindakan Sepihak
Patar Sihotang meminta perusahaan membuktikan setiap klaim terhadap suatu bidang tanah melalui dokumen dan mekanisme hukum.
Menurut dia, penyelesaian sengketa tidak boleh mengandalkan tindakan sepihak.
“Kalau memang ada klaim bahwa tanah tersebut masuk dalam areal perusahaan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan masyarakat berhadapan dengan alat berat. Negara hukum tidak membenarkan penyelesaian persoalan dengan cara main hakim sendiri,” ujar Patar.
Karena itu, pihaknya meminta polisi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa. Pemeriksaan tersebut mencakup aktivitas alat berat, kondisi tanaman, serta perubahan bentuk lahan.
PKN Minta Polisi Telusuri Pemberi Perintah
Tidak hanya operator alat berat yang perlu mendapat perhatian penyidik. PKN meminta polisi menelusuri pihak yang memberikan perintah dan mengendalikan pekerjaan di lokasi.
Polisi juga diminta memastikan apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Manajemen perusahaan, pihak perkebunan, mandor, operator alat berat, dan pihak lain yang mengetahui kegiatan tersebut dinilai perlu memberikan keterangan.
“Jangan hanya berhenti pada operator alat berat. Polisi harus mencari siapa yang memberi perintah. Kalau ternyata kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, maka rantai pertanggungjawabannya harus diperiksa,” kata Patar.
PKN Minta Polisi Periksa Bukti
Olah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi salah satu langkah yang diminta PKN kepada kepolisian. Selain itu, penyidik dapat memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.
Foto dan video kondisi lokasi juga perlu diperiksa serta dibandingkan dengan keadaan lahan saat polisi melakukan pemeriksaan langsung.
Apabila tersedia, penyidik dapat memeriksa rekaman, data GPS alat berat, dan dokumen pekerjaan yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Patar menilai pemeriksaan langsung sangat penting untuk mendapatkan gambaran objektif.
“Kami meminta polisi datang ke lokasi dan melihat sendiri kondisi lahannya. Ukur luas kerusakan, dokumentasikan tanaman yang rusak, periksa kedalaman galian dan periksa alat berat yang digunakan. Jangan sampai fakta di lapangan hilang karena lokasi berubah,” ujarnya.
Dugaan Perusakan Diminta Diuji Secara Hukum
PKN menyerahkan pengujian dugaan perusakan kepada aparat penegak hukum. Penyidik dapat menilai perkara tersebut berdasarkan aturan yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Kejadian yang dilaporkan berlangsung pada Juli 2026. Karena itu, polisi perlu melihat ketentuan pidana yang berlaku pada waktu kejadian.
Keterangan saksi, dokumen, foto, video, kondisi lokasi, serta bukti lain dapat membantu penyidik menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Patar menegaskan PKN tidak meminta polisi mengambil keputusan hanya berdasarkan laporan. Ia meminta penyidik bekerja berdasarkan bukti.
PKN Minta Hukum Berlaku Setara
Patar mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata konflik antara petani dan perusahaan. Baginya, kasus itu juga menyangkut prinsip kesetaraan masyarakat di hadapan hukum.
“Kami tidak sedang memusuhi perusahaan. PKN hanya meminta agar hukum ditegakkan. Kalau perusahaan benar, buktikan secara hukum. Kalau masyarakat benar, masyarakat juga harus dilindungi. Jangan karena yang berhadapan adalah korporasi besar lalu masyarakat kecil kehilangan keberanian untuk mendapatkan keadilan,” tegas Patar.
Karena itu, PKN meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Kami meminta polisi melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau tidak cukup, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Itu prinsip negara hukum,” kata Patar.
Profil PT KMB Masih Perlu Verifikasi
PT Karya Makmur Bahagia atau KMB disebut PKN bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan berkaitan dengan kegiatan pengolahan produk kelapa sawit.
PKN juga menyebut dokumen RSPO yang tersedia untuk publik mencatat PT Karya Makmur Bahagia sebagai entitas yang berkaitan dengan PT Bumitama Gunajaya Agro. Dokumen tersebut juga menyebut kegiatan perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur.
Namun, informasi mengenai struktur perusahaan, hubungan korporasi, kewenangan pengurus, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan di lapangan masih memerlukan verifikasi.
Dokumen perusahaan dan hasil penyidikan aparat penegak hukum nantinya dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai hubungan serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Negara Diharapkan Hadir Melindungi Masyarakat
Patar Sihotang menegaskan pentingnya kehadiran negara ketika masyarakat menghadapi persoalan dengan pihak yang mempunyai sumber daya lebih besar.
“Negara harus hadir ketika rakyat merasa dizalimi. Kehadiran negara itu diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil. Kami berharap Polres Kotawaringin Timur dapat menangani laporan ini secara profesional dan tidak membedakan masyarakat kecil dengan perusahaan besar,” ujar Patar.
PKN akan terus mendampingi Iri Suar selama proses hukum berjalan. Organisasi tersebut juga akan memantau perkembangan laporan di Polres Kotawaringin Timur.
Selain itu, PKN mengajak seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih berdasarkan laporan pihak pelapor. Kasus ini belum menjadi kesimpulan hukum ataupun putusan pengadilan.
PT Karya Makmur Bahagia juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan mengenai laporan tersebut.
Patar berharap negara melalui kepolisian hadir dalam setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Ia meminta aparat menegakkan hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Patar juga menunjukkan foto ketika PKN melakukan pelaporan ke Kantor Polres Kotawaringin Timur.
PKN berharap kepolisian segera memeriksa seluruh fakta terkait laporan tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui duduk perkara berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Redaksi/Editor : Sentral Media





