Jakarta, Sentralmedia.id– Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dikabarkan tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama dalam proses seleksi mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH, yang menyampaikan pandangannya saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pemerintah daerah seharusnya berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan. Ia menilai pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin penyelenggaraannya secara adil dan transparan.
“Bagaimana masa depan anak bangsa akan lebih baik jika untuk bersekolah saja masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan. Pemerintah daerah harus memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB 2026 apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pejabat yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB, maka penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kebijakan yang tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama dalam seleksi SPMB juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pasalnya, rapor selama ini merupakan dokumen resmi hasil evaluasi belajar yang diterbitkan oleh sekolah dan menjadi salah satu indikator capaian akademik peserta didik.
Mereka berpendapat, apabila terdapat perbedaan standar penilaian antar sekolah, maka langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi terhadap sistem penilaian dan pengawasan, bukan serta-merta mengurangi peran rapor dalam proses seleksi.
Di sisi lain, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun mekanisme penerimaan peserta didik sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, kajian akademik, serta tujuan perubahan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Sentral Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkait dasar pertimbangan kebijakan SPMB Tahun 2026, termasuk mengenai posisi nilai rapor dalam proses seleksi peserta didik baru.
Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





