Kapuas Hulu, Sentralmedia.id – Sejumlah warga adat Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, meminta penjelasan terbuka terkait status pengelolaan lahan sawit di Blok A wilayah desa tersebut.
Lahan yang dipersoalkan disebut merupakan milik almarhum Isar E. Tihang. Menurut keterangan dari keluarga almarhum kepada awak media, lahan itu mulai digarap dan ditanami kelapa sawit pada 2009 oleh PT Susantri Permai, Kamis(25/6/2026).
Keterangan yang sama disampaikan oleh warga setempat bahwa setelah kebun menghasilkan, aktivitas panen buah sawit telah dilakukan selama beberapa tahun oleh pihak PT Susantri Permai. Namun, pihak keluarga pemilik lahan mengaku belum menerima pembayaran maupun penyelesaian atas lahan yang diduga dikuasai oleh PT tersebut.
“Sejak lahan digarap oleh PT Susantri Permai keluarga almarhum belum dibayar dan belum ada penyelesaian atas lahan yang diklaim milik perusahaan dan bukan hanya lahan milik almarhum banyak warga yang lahannya jadi korban,”ujar salah satu warga.
Warga setempat juga menyampaikan keluhan yang sama dengan adanya klaim penarikan lahan oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Sementara belaum ada penyelesaian lahan milik warga dengan PT Susantri Permai.
Menanggapi keluhan warga, awak media mendatangi kantor PT Susantri Permai untuk mendapatkan informasi berimbang terkait keluhan warga. Namun keterangan dari salah satu staf bernama Aris bahwa kantor tersebut kini digunakan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Sementara keterangan dari sejumlah warga Desa Tumbang Puroh, informasi mengenai penarikan lahan oleh Satgas PKH belum diterima dalam bentuk laporan resmi tertulis di tingkat desa. Namun keterangan tersebut juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pemerintah desa.
Warga meminta agar pihak-pihak terkait dapat menjelaskan dasar administrasi dan status hukum lahan, termasuk dokumen penarikan lahan apabila benar terdapat proses penarikan oleh negara.
Masyarakat adat Desa Tumbang Puroh berharap tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan tersebut. Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka dengan memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, bukti pembayaran atau ganti rugi, serta dasar pengelolaan kebun sawit.
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat memfasilitasi dialog atau mediasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah desa, dan pihak Satgas PKH.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Susantri Permai, PT Agrinas Palma Nusantara, Satgas PKH, dan Pemerintah Desa Tumbang Puroh mengenai informasi serta pertanyaan yang disampaikan warga. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan jurnalistik. (Timred/Dihel)
Editor : Sentralmedia.id





