More
    spot_img

    Fenny Kaligis Minta Bupati Kutai Timur Tuntaskan Pembayaran Hak Ahli Waris atas Lahan Masyarakat

    Sangatta, Sentralmedia.id –  Fenny Kaligis Kepala Komite Investigasi Negara (KIN) Kalimantan Timur menyampaikan permintaan kepada Bupati Kutai Timur agar segera menyelesaikan persoalan pembayaran hak ahli waris atas lahan masyarakat yang hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas.

    Dalam pernyataannya,  Fenny meminta ketegasan pemerintah daerah terhadap jajaran perangkat daerah yang menangani persoalan lahan. Ia menyoroti adanya kegiatan pengukuran ulang lahan yang menurutnya merupakan tanah milik masyarakat yang haknya belum diselesaikan.

    Menanggapi pertanyaan dari sejumlah media melalui jaringan telepon seluler, Fenny Kaligis menjelaskan , “Proses tersebut menimbulkan pertanyaan karena perkara dimaksud telah melalui proses hukum. Ia menyebut adanya putusan pengadilan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk terkait status hukum lahan yang menjadi objek sengketa”, ujarnya.

    Fenny  mengaku telah berupaya berkoordinasi dengan sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk bagian hukum dan pejabat terkait. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

    Selain itu, ia menyatakan memiliki dokumen yang menunjukkan adanya pembayaran atas lahan yang dimaksud. Oleh karena itu  pemerintah daerah harus memberikan penjelasan resmi mengenai status pembayaran tersebut serta dasar hukum yang digunakan dalam penguasaan atau pengelolaan lahan yang menjadi objek permasalahan.

    “Pemerintah daerah harus menunjukkan dokumen hukum yang berkekuatan tetap apabila memang terdapat putusan yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan lagi menjadi hak masyarakat, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat”, tegasnya.

    Lebih lanjut Fenny Kaligis menegaskan, akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat apabila belum terdapat penyelesaian yang jelas di tingkat daerah.  Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

    Baca Juga:  Gubernur NTT Dorong Kemajuan UMKM Daerah

    Menurutnya juga, penyelesaian masalah lahan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan dengan hak masyarakat serta penggunaan anggaran negara. Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Fenny Kaligis menegaskan bahwa dirinya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat demi memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar permasalahan tersebut tidak terus menjadi beban bagi masyarakat maupun pemerintah.

    “Apabila Pemerintah Sangatta Kutai Timur tidak segera menyelesaikan hak pembayaran tanah masyarakat  yang sudah dikuasai oleh pemerintah daerah, maka Fenny Kaligis akan mengambil tindakan tegas dan tidak main-main untuk melaporkan ke Bapak Presiden yang kedua kalinya karena ada unsur pidana korupsi dan kerugian negara yang selama ini terjadi di pemerintahan Sangatta Kutai Timur”, tutupnya.

     

    SHARE:

    Advertisement

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img

    ARTIKEL POPULER