Jakarta, Sentralmedia.id – KPK berencana melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 dalam waktu dekat. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Informasi tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka sejak penetapan status hukum mereka.
Menurut Asep, penyidik KPK masih melakukan koordinasi dan persiapan sebelum mengambil langkah penahanan. Ia menyebutkan bahwa proses tersebut diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat, baik pada pekan ini maupun pekan berikutnya.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam konferensi pers pada 30 Maret 2026. Meskipun demikian, hingga saat ini keduanya belum ditahan. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap kedua tersangka selama enam bulan.
Asep menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti serta barang bukti guna mendukung proses pembuktian di persidangan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal ketika perkara memasuki tahap persidangan.
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan batas waktu penahanan yang diatur dalam proses penyidikan. Setelah penahanan dilakukan, penyidik memiliki jangka waktu tertentu untuk melengkapi berkas perkara. Oleh karena itu, seluruh alat bukti harus dipersiapkan secara matang sebelum dilakukan upaya penahanan.
Dalam perkara yang sama, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menggunakan dasar hukum terkait kerugian negara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp622 miliar.
KPK menyatakan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





