Medan, Sentralmedia.id – Dua terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif usaha wood pellet yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp12 miliar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Kedua terdakwa, yakni Nugroho Sigit P dan Violetta Hasan Noor, didakwa dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan transaksi elektronik.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Paulina, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam kurun waktu Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan.
Menurut jaksa, para terdakwa menawarkan investasi usaha wood pellet melalui media sosial Instagram. Penawaran tersebut dilakukan dengan memanfaatkan akun Instagram bernama @violettarescue sebagai sarana promosi untuk menarik calon investor.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang bersama hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Abdul Hadi Nasution, terungkap bahwa para terdakwa menawarkan investasi dengan sistem pembelian “slot” senilai Rp10 juta per unit.
Baca Juga : Kabar Duka: Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia
Para calon investor dijanjikan keuntungan secara berkala dari kegiatan usaha yang diklaim bekerja sama dengan sejumlah perusahaan besar. Untuk meningkatkan kepercayaan calon investor, terdakwa mencantumkan nama beberapa perusahaan ternama, di antaranya PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, dan PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki hubungan kerja sama sebagaimana yang disampaikan dalam penawaran investasi tersebut. Dugaan penggunaan nama perusahaan besar itu diduga menjadi salah satu cara untuk meyakinkan para korban agar menanamkan modal.
Nugroho Sigit diketahui merupakan warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan Violetta Hasan Noor berdomisili di Pekanbaru, Provinsi Riau. Meski terkait dalam perkara yang sama, keduanya menjalani proses persidangan melalui berkas perkara yang terpisah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Undang-Undang tentang Transfer Dana.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp12 miliar. Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing terdakwa serta mengungkap seluruh fakta terkait dugaan investasi fiktif yang merugikan sejumlah investor tersebut. (dilansir dari bitvonline.com)
Redaksi/Sentralmedia.id (Sdr)





