Lampung, Sentralmedia.id – Aparat kepolisian menangkap seorang oknum guru sekolah dasar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu bersama kekasihnya di wilayah Lampung.
Kepolisian menyatakan penangkapan dilakukan pada Januari 2026 di Kabupaten Pringsewu, kemudian dikembangkan hingga wilayah Kabupaten Tanggamus. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan salah satu tersangka di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di saku pakaian tersangka serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain yang merupakan pasangan dari tersangka pertama. Polisi kembali menemukan narkotika yang disimpan di dalam rumah tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran sabu.
Menurut kepolisian, hasil penjualan narkotika tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk persiapan pernikahan. Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar berstatus PPPK.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, dilangsir dari merdeka.com.
(Tred/Sentralmedia.id)

