More

    Patar Sihotang Nilai Putusan Komisi Informasi Jatim Bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi

    Pemantau Keuangan Negara menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam sengketa informasi.

    Bekasi, Sentralmedia.id – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam sengketa informasi antara PKN dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD 1945.

    Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Jumat (9/1/2026) dini hari.

    Menurut Patar, putusan Komisi Informasi Jawa Timur justru mencederai semangat reformasi dan tujuan dibentuknya lembaga Komisi Informasi. Ia menilai para komisioner gagal menjalankan fungsi perlindungan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

    “Komisi Informasi dibentuk untuk menjamin hak rakyat atas informasi, bukan untuk membatasi atau menggiring informasi agar tidak bisa digunakan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara,” ujar Patar.

    PKN menjelaskan, sengketa informasi bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), membutuhkan dokumen awal berupa kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai dasar observasi dan investigasi.

    PKN kemudian mengajukan permohonan informasi berupa hard copy dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi, sehingga menempuh jalur sengketa ke Komisi Informasi Jawa Timur.

    Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Januari 2026, Komisi Informasi Jawa Timur memutuskan bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan informasi terbuka, namun hanya mewajibkan termohon memberikan rekapitulasi atau ringkasan dokumen, bukan dokumen lengkap sebagaimana diminta.

    Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Idulfitri 2026

    PKN menilai amar putusan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28F UUD 1945, Pasal 2 dan Pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2008, serta Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Menurut PKN, jika informasi dinyatakan terbuka, maka badan publik wajib memberikan dokumen secara utuh, bukan sekadar ringkasan.

    “Rekapitulasi tidak memiliki nilai guna bagi PKN dalam menjalankan fungsi investigasi dan pengawasan. Ini justru menghambat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tegas Patar.

    Atas putusan tersebut, PKN menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum dan konstitusional. Berencana mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dan tidak menutup kemungkinan melanjutkan upaya hukum hingga Mahkamah Agung.

    Selain itu, PKN juga menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Presiden RI dan pimpinan DPR RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan lembaga negara. Bahkan akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Komisi Informasi, dengan alasan banyak putusannya dinilai tidak berpihak kepada pemohon informasi dan kerap tidak dilaksanakan oleh badan publik.

    “Kami menilai fungsi Komisi Informasi perlu dikaji ulang. Bahkan, kami mendorong agar penyelesaian sengketa informasi dikembalikan ke peradilan tata usaha negara atau peradilan umum,” kata Patar.

    PKN berharap langkah tersebut dapat mengembalikan semangat keterbukaan informasi publik sebagai pilar demokrasi dan sarana utama pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

    Editor : Amril Muhamad

    SHARE:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER