BOGOR, 27 September 2026, SENTRAL MEDIA – Prof. DR. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah-setengah dalam menangani persoalan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
Ia meminta KPK melakukan penindakan secara menyeluruh apabila menemukan bukti keterlibatan dalam perkara korupsi, termasuk menelusuri pihak yang berada di tingkat atas hingga pihak lain yang terkait.
“Mari kita bersuara agar KPK bersihkan Kabupaten Bogor jangan setengah-setengah dan selalu tunggu-tunggu perintah pusat,” ujar Prof. DR. Sutan Nasomal.
Menurut Sutan, masyarakat Kabupaten Bogor selama ini menghadapi berbagai persoalan birokrasi. Ia menyebut masalah tersebut antara lain berkaitan dengan kasus pertanahan dan dugaan praktik yang melibatkan pihak pemerintahan dari tingkat bawah hingga atas.
Soroti Persoalan Pertanahan di Kabupaten Bogor
Sutan Nasomal mengatakan dirinya menerima aduan dari masyarakat yang mengaku prihatin terhadap kondisi birokrasi di Kabupaten Bogor.
Ia menyoroti persoalan pertanahan yang menurutnya masih rumit. Salah satu persoalan yang disebut ialah adanya tumpang tindih dalam perkara pertanahan.
“Carut-marut kasus pertanahan tumpang tindih dan saling melibatkan pemerintahan bawah dan sampai atas,” katanya.
Menurut Sutan, persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor membutuhkan perhatian serius. Ia menilai proses penyelesaian perkara dapat berlangsung panjang dan menghabiskan biaya besar bagi masyarakat yang berperkara.
“Bila ditayangkan melalui berita di media bahwa kasus tumpang tindih pertanahan di Kabupaten Bogor tidak akan beres dikupas 10 tahun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkara pertanahan yang masuk ke pengadilan. Menurutnya, perkara tersebut dapat menghabiskan biaya masyarakat hingga puluhan miliar rupiah dalam setiap kasus, sebagaimana pernyataan yang ia sampaikan.
Soroti Sertifikat Ganda dan PTSL
Sutan Nasomal juga menyinggung persoalan sertifikat tanah yang menjadi perkara di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, sebagian persoalan tersebut berkaitan dengan sertifikat ganda serta persoalan administrasi pertanahan.
Ia menyebut persoalan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga membutuhkan perhatian.
“Belum lagi kasus sertifikat PTSL saat ini yang sangat rumit. Sepertinya para mafia tanah di kantor pedesaan juga terlibat,” kata Sutan.
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan tersebut disampaikan Sutan sebagai bagian dari pandangannya berdasarkan aduan yang diterimanya.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap persoalan tersebut.
“Menurut Prof. DR. Sutan Nasomal SH, MH perlu pemeriksaan secara mendalam oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat,” demikian pernyataannya.
Usulkan Tim Independen Periksa BPN Kabupaten Bogor
Sutan Nasomal juga menyoroti persoalan pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Ia mengusulkan pembentukan tim khusus yang independen untuk memeriksa berbagai persoalan yang menurutnya telah berlangsung dan menumpuk selama bertahun-tahun.
“Kasus tanah di BPN Kabupaten Bogor perlu tim khusus yang independen untuk membongkar kesalahan-kesalahan yang diciptakan dan menumpuk bertahun-tahun,” ujarnya.
Menurut Sutan, persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor cukup rumit sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Ia juga menilai persoalan tersebut telah membuat masyarakat yang berperkara mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
“Tidak cukup KPK yang menghadapi masalah rumit pertanahan di Kabupaten Bogor,” katanya.
Minta KPK Telusuri hingga Pihak yang Terlibat
Sutan Nasomal kembali meminta KPK bersikap tegas dalam menangani dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
Ia menyinggung persoalan sertifikat ganda dan sertifikat yang bermasalah. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
“Sertifikat ganda dan sertifikat berkasus adalah permainan kotor yang tidak bisa dibiarkan. Suara masyarakat di Kabupaten Bogor meminta KPK tegas untuk menangkap dari pucuk sampai akarnya,” ujar Sutan.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi.
Menurut Sutan, korupsi dapat terjadi ketika pihak yang memiliki kewenangan membiarkan atau mendukung praktik penyimpangan di lingkungan lembaganya.
Minta Aparat Tidak Diam
Sutan Nasomal mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan persoalan korupsi dan mafia tanah berkembang.
Ia menilai pembiaran terhadap praktik tersebut dapat memperburuk persoalan hukum dan berdampak kepada masyarakat.
“Jangan pernah diam membiarkan korupsi merusak Kabupaten Bogor sehingga semakin dalam kerusakan hukum terjadi. Berdampak masyarakat semakin dimiskinkan,” katanya.
Sutan juga menyampaikan bahwa apabila penindakan hanya berhenti pada pihak tertentu, masyarakat dapat mempertanyakan proses penegakan hukum.
“Bila tidak ditangkap pucuk sampai akarnya masyarakat menilai bahwa oknum APH telah terkontaminasi atau masuk angin,” ujarnya.
Narasumber
Prof. DR. Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH, Rektor Universitas Pronass, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Association of Young Indonesian Advocates, dan Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI).
Redaksi/Editor: Sentralmedia.id





