Banda Aceh, Kamis(13/8/2026) Sentralmedia.id – Dua pekerja, Yuda dan Aris, mengaku mengalami persoalan pembayaran upah setelah bekerja sekitar 50 hari di CV Wadja Utama Banda Aceh. Keduanya mengaku bekerja setelah Pak Irfan menawarkan upah harian sebesar Rp50.000.
Yuda mengatakan dirinya menjalani pekerjaan selama sekitar 50 hari. Namun, ia mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp300.000.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian BARA. Aktivis buruh itu mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh menindaklanjuti persoalan pembayaran upah tersebut.
Yuda Mengaku Menunggu Upah Selama 50 Hari
Yuda mengatakan dirinya menerima tawaran pekerjaan dengan upah Rp50.000 setiap hari. Ia kemudian menjalankan pekerjaan selama sekitar 50 hari.
Jika mengacu pada nilai upah Rp50.000 per hari, 50 hari kerja menghasilkan nilai Rp2,5 juta. Namun, Yuda mengaku hanya menerima Rp300.000.
Yuda menyebut dirinya masih memiliki hak pembayaran sekitar Rp2,2 juta. Ia juga mengaku beberapa kali menanyakan pembayaran kepada Pak Irfan.
Menurut Yuda, Pak Irfan selalu menjawab bahwa pembayaran akan diberikan kemudian.
“Tiap ditanya Pak Irfan bilangnya ‘nanti, nanti’. Sampai 50 hari nunggu, nggak ada. Akhirnya saya dan Aris berhenti,” ujar Yuda, Selasa (12/8/2026).
Yuda akhirnya menghentikan pekerjaannya bersama Aris setelah keduanya menunggu pembayaran selama sekitar 50 hari.
Aris Mengaku Mengalami Nasib Serupa
Aris juga mengaku menghadapi persoalan pembayaran upah yang sama. Ia bersama Yuda kemudian memilih berhenti bekerja.
Kedua pekerja memperkirakan total kerugian mereka mencapai sekitar Rp4 juta.
Yuda dan Aris berharap pihak perusahaan memberikan kejelasan mengenai pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka jalankan.
Persoalan tersebut kemudian mendorong BARA menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan.
BARA Desak APH dan Disnaker Bertindak
BARA meminta Polres Banda Aceh dan Disnaker Kota Banda Aceh segera memanggil pihak CV Wadja Utama. Aktivis buruh tersebut meminta kedua instansi menindaklanjuti laporan mengenai persoalan pembayaran upah Yuda dan Aris.
BARA menilai aparat dan pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap persoalan hak pekerja.
“Rp4 juta mungkin kecil bagi perusahaan. Tapi itu besar bagi perut keluarga Yuda dan Aris. Negara harus hadir,” tegas aktivis buruh.
BARA juga mendorong pihak terkait memeriksa persoalan tersebut berdasarkan keterangan para pekerja, pihak perusahaan, serta bukti yang tersedia.
Pakar Hukum Soroti Persoalan Upah
Persoalan pembayaran upah juga mendapat sorotan dari pakar hukum ketenagakerjaan. Pakar tersebut menilai hubungan kerja memiliki kewajiban pembayaran upah sesuai kesepakatan.
“Bekerja ada perjanjian, ada upah. Kalau kerja sudah dilakukan tapi upah tidak dibayar, itu pidana. Apalagi dilakukan ke pekerja harian,” jelasnya.
Pakar tersebut juga mengaitkan persoalan pembayaran upah dengan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan.
Namun, aparat penegak hukum tetap perlu memeriksa fakta dan bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.
CV Wadja Utama Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, CV Wadja Utama dan Pak Irfan belum memberikan klarifikasi mengenai keterangan Yuda dan Aris.
Sentral Media membuka ruang hak jawab bagi CV Wadja Utama dan Pak Irfan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Keterangan dari pihak perusahaan penting untuk menjelaskan kesepakatan kerja, besaran upah, pembayaran yang sudah diberikan, serta alasan jika masih terdapat pembayaran yang belum diterima pekerja.
Dengan adanya keterangan dari kedua pihak, publik dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai persoalan pembayaran upah tersebut.
Persoalan Upah Perlu Mendapat Kejelasan
Yuda dan Aris mengaku telah mencurahkan tenaga dan waktu selama sekitar 50 hari untuk menjalankan pekerjaan. Keduanya kini meminta kejelasan mengenai pembayaran yang menurut mereka belum mereka terima secara penuh.
BARA meminta aparat dan Disnaker menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur resmi. Langkah itu penting agar semua pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan dan menunjukkan bukti masing-masing.
Bagi pekerja lain yang mengaku mengalami persoalan serupa dengan CV Wadja Utama, informasi yang diterima jurnalis Sentral Media menyebut mereka dapat menyampaikan laporan kepada Disnaker atau SPKT Polres Banda Aceh.
Sentral Media akan terus memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan mengenai persoalan tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan persoalan pembayaran upah sebagai dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak CV Wadja Utama dan pemeriksaan aparat terkait.
Sentral Media tetap menjunjung asas keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab. (Rian)





