spot_img

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Online agar Penipuan Ditindak

Mendorong pemerintah membentuk pengawasan dan satuan tugas untuk menindak dugaan penipuan dalam transaksi online.

Jakarta, Sentralmedia.id  – Profesor Sutan Nasomal menilai Kemajuan teknologi telah mendorong perkembangan perdagangan daring atau online di Indonesia. Saat ini, masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus datang langsung ke toko, termasuk melalui sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).

Namun, di balik kemudahan tersebut, Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden Republik Indonesia menugaskan kementerian terkait untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih kuat terhadap perdagangan online. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan dalam transaksi digital.

Menurut Profesor Sutan Nasomal, perdagangan online perlu ditata melalui lembaga atau badan yang mampu melakukan seleksi dan pengawasan terhadap para pelaku usaha. Setiap penjual atau perusahaan yang beroperasi secara online, baik berbentuk PT, CV, UD, koperasi, maupun bentuk usaha lainnya, perlu memiliki identitas dan legalitas yang jelas.

“Jangan melarang masyarakat perorangan untuk berjualan secara online. Namun, harus ada klasifikasi dan pendataan yang jelas agar ketika terjadi penipuan, pelakunya mudah dilacak dan ditangkap,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di dalam maupun luar negeri, dari Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jalan Raya Kalisari Nomor 65, Cijantung, Jakarta Timur, pada 24 Juni 2026 melalui telepon seluler.

Ia menilai perdagangan online sangat membantu masyarakat apabila kualitas, kuantitas, dan mutu produk dapat dijamin. Selain itu, penjual juga harus memberikan garansi yang jelas kepada pembeli.

Menurutnya, transaksi belanja online harus disertai legalitas usaha dan payung hukum yang melindungi penjual maupun pembeli. Pengawasan ketat dari aparat penegak hukum juga diperlukan untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Baca Juga:  KPK Berencana Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Profesor Sutan Nasomal mengaku menerima berbagai aduan terkait dugaan praktik perdagangan online yang disertai penipuan. Ia menilai identitas perusahaan atau penjual produk harus dicantumkan secara jelas dalam iklan online agar masyarakat dapat melacak keberadaan, legalitas, alamat usaha, serta rekam jejak pelaku usaha tersebut.

Selain itu, ketentuan garansi dan pengembalian barang harus dicantumkan secara terbuka dalam iklan. Barang yang tidak sesuai dengan pesanan, menurutnya, harus dapat dikembalikan tanpa syarat yang merugikan pembeli.

Ia juga menekankan bahwa produk yang dibeli melalui sistem COD seharusnya dapat diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian dan keasliannya sebelum pembayaran dilakukan.

“Negara harus hadir untuk melindungi konsumen. Perlindungan itu bukan hanya berupa tulisan di atas kertas, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata,” tegasnya.

Profesor Sutan Nasomal menyebut masih banyak oknum penjual online yang memasang iklan menarik, tetapi barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan informasi yang ditawarkan. Praktik tersebut, menurutnya, patut diduga sebagai bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.

Karena itu, ia meminta lembaga perlindungan konsumen dan aparat penegak hukum memiliki kemampuan untuk membongkar jaringan penipuan dalam perdagangan online.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi online. Ada lima hal yang perlu diperhatikan konsumen, yaitu:

  1. Memastikan adanya garansi keaslian produk.
  2. Memastikan barang dapat diperiksa terlebih dahulu, khususnya dalam transaksi COD.
  3. Memastikan barang dapat dikembalikan apabila tidak sesuai pesanan.
  4. Memastikan penjual memiliki alamat usaha, izin usaha, alamat toko, serta rekam jejak yang dapat diperiksa.
  5. Menyimpan seluruh bukti transaksi, termasuk iklan, percakapan, bukti pembayaran, dan dokumen pengiriman.

Profesor Sutan Nasomal menilai pemerintah melalui mekanisme penelusuran yang tepat dapat membersihkan pelaku-pelaku penipuan di dunia perdagangan online yang selama ini banyak merugikan masyarakat.

Baca Juga:  IRT Asal Banyuasin Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Ia juga mendorong lembaga perlindungan konsumen untuk membentuk satuan tugas khusus guna membongkar jaringan penipuan melalui perdagangan online. (Red)

Narasumber: Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia atau Association of Young Indonesian Advocates, serta Pengasuh Pondok Pesantren ASS SAQWA PLUS.

SHARE:

Advertisement

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

spot_img

BERITA TERBARU

spot_img
spot_img

ARTIKEL POPULER